Empat tersangka suap proyek KemenPU-Pera ditahan secara terpisah
KPK menetapkan penahanan pertama bagi keempat tersangka selama 20 hari ke depan.
Empat tersangka kasus suap pengamanan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat resmi ditahan di rutan terpisah. Keempat tersangka itu diduga melakukan tindak pidana korupsi suap pada kasus pengamanan proyek di KemenPU-Pera tahun 2016.
"Damayanti dan Dessy ditahan di rutan wanita C1 (KPK), Julia di Polres Metro Jakarta Selatan dan Abdul Khoir di rutan C1 (KPK)," kata Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jumat (15/1).
Guna memperlancar proses penyidikan, KPK menetapkan penahanan pertama bagi keempat tersangka selama 20 hari ke depan.
Sebelumnya pada hari Rabu (13/1) KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di berbeda tempat. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 6 orang. Namun KPK membebaskan 2 orang sopir karena tidak terbukti melakukan unsur pidana, kemudian sisanya resmi ditetapkan tersangka setelah melakukan pemeriksaan hampir 24 jam.
Keempat tersangka adalah Damayanti Wisnu Putranti anggota Komisi V DPR Fraksi PDIP, Julia Prasrtyarini atau Uwi dan Dessy A Edwin, dari pihak swasta yang menerima suap sedangkan Abdul Khoir selaku Dirut PT Windu Tunggal Utama (WTU) sebagai pemberi suap. Selain itu pula KPK mengamankan SGD 99.000 sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, Damayanti, Julia, dan Dessy disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Sementara Abdul Khoir dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.