Enam alasan hukuman mati di Indonesia harus dihapus
Enam alasan hukuman mati di Indonesia harus dihapus. Poin pertama adalah belum adanya penelitian yang menunjukkan bahwa hukuman mati dapat memberikan efek jera.
Hukuman mati dinilai oleh beberapa aktivis sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan tidak patut untuk dilakukan sebagai pemberi efek jera. Menurut peneliti dari Imparsial, Gufron Mabruri ada enam hal yang menyebabkan hukuman mati tidak perlu dilakukan.
Poin pertama adalah belum adanya penelitian yang menunjukkan bahwa hukuman mati dapat memberikan efek jera.
"Pertama kaitannya hukuman mati untuk efek jera. Sampai hari ini kalau kita baca laporan dalam lembaga atau berita tidak ada fakta objektif yang menujukkan bahwa hukuman mati membawa efek jera," kata Gufron dalam sebuah diskusi, di Sekretariat Imparsial, Jalan Tebet Dalam IVJ Nomor 5B, Jakarta Selatan, Minggu (9/4).
Selain itu, juga tidak bisa memberikan koreksi diri bagi para pelaku kejahatan. "Kedua, hukuman mati tidak memberikan ruang koreksi diri. Karena bagaimana melakukan koreksi kalau mereka sudah di eksekusi," ujarnya.
Selain itu, banyak juga kasus lainnya yang terjadi selama masa mengunggu proses eksekusi dilakukan. Penyiksaan tersebut dalam bentuk psikologis.
"Ketiga idenktik dengan kasus penyiksaan selama menuggu putusan dan juga ke empat membuat darurat kematian mendapatkan hukuman yang berlipat," ungkapnya.
Menurut Gufron, hukuman mati juga melanggar hak kostitusional dan harus dilindungi pemerintahan. "Itu melanggar hak konstitusi semua warga negara harus dilindungi hak hidupnya oleh pemerintah," tuturnya.
Terakhir, lanjut Gufron, hukuman mati tidak searah dengan pemidanaan moderen yang biasanya berpijak pada upaya rehabilitasi, resosialisasi dan bukan dalam aspek balas dendam.
"Tentu tidak selaras dengan pemidanaan moderen bagaimana tujuan untuk mendorong koreksi menjadi tanan nilai sebagai moderen dalam upaya mendorong upaya perbaikan dalam hal hak hidup," lanjut Gufron.
Oleh karena itu, bagian researcher, Imparsial menyarankan, pemerintah untuk mengadakan moratorium, menghapuskan hukuman mati sebagai hukuman pokok menjadi hukuman alternatif, membentuk tim independen untuk menelaah kasus vonis mati lebih lanjut.
"Pemerintah sebisa mungkin konsisten dengan apa yang sudah diwacanakan untuk menjadikan hukuman mati sebagai hukuman alternatif," kata Koordinator peneliti Imparsial, Ardi Manto Adiputra menambahkan.