Enam orang WNA diamankan imigrasi Malang
Mereka melakukan tindak penyalahgunaan visa, karena menggunakan paspor kunjungan usaha untuk bekerja.
Enam orang WNA diamankan oleh Petugas Imigrasi Kelas 1 Malang, Jawa Timur, Jumat (21/8). Masing-masing empat orang berkewarganegaraan China, dan 2 orang berkewarganegaraan Taiwan.
Mereka melakukan tindak penyalahgunaan visa, karena menggunakan paspor kunjungan usaha untuk bekerja. Mereka dari perusahaan mebel di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
"Mereka kita amankan tadi pagi, sekitar pukul 09.00 WIB di CV Eka Putra Singosari," kata Baskhoro Dwi Prabowo, Kasie Pengawasan dan Penindakan Imigrasi Kelas 1 Malang, Jumat (21/8).
Berdasarkan dokumen yang disita, keenam pelaku tiba di Bandara Juanda Sidoarjo sejak 29 Juli 2015. Visa berlaku selama 3 bulan, hingga September 2015 mendatang. Sesuai ketentuan, seharusnya menggunakan Kitas (visa kerja) sebagaimana diatur dalam pasal 312 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Mereka bekerja di sebuah perusahaan engineering untuk pemasangan sebuah mesin pengoven kayu. Berdasarkan dokumen seharusnya hanya meeting, tetapi mereka bekerja," katanya.
Keenam warga asing yang diamankan masing-masing Song Changqing (43), Wang Jiangping (42), Wei Jiangzhong (44) dan Guo Yunfu (48). Keempat pria tersebut berasal dari China. Sementara Kuo Fu-Yuan (46) dan Chien Hsien Sie (58) asal Taiwan.
"Mereka melakukan penyalahgunaan izin tinggal sebagaimana diatur dalam pasal 122a Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman 5 tahun pencara," katanya.
Kasubsie Pengawasan, Guntur Sahathamonangan mengungkapkan, tiga hari sebelum penangkapan pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat. Setelah dipantau di tempat menginapnya di Hotel Solaris, dilakukan pengecekan di lokasi dan kemudian diamankan.
"Kita lakukan pemantauan dari sejak di penginapan. Pagi tadi kita lakukan penangkapan. Tidak ada perlawanan saat digerebek. Mereka sedang melakukan pemasangan mesin," katanya.
Selain menyita visa, Imigrasi juga menyita mesin yang sedang mereka pasang. Apabila terbukti kuat akan dilakukan proses hukum.
"Sementara masih kita dalami, jika terbukti akan kita lakukan penuntutan. BAP sedang kita proses," tegasnya.