Minta Jadi WNI, Enam Pengungsi Rohingya Ajukan Pembuatan KTP di Disdukcapil Makassar
Satu keluarga berjumlah enam orang yang merupakan pengungsi Rohingya mendatangi Kantor Disdukcapil Makassar untuk mengajukan pembuatan KK dan KTP.
Satu keluarga berjumlah enam orang yang merupakan pengungsi Rohingya mendatangi Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Makassar untuk mengajukan pembuatan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Minta Jadi WNI, Enam Pengungsi Rohingya Ajukan Pembuatan KTP di Disdukcapil Makassar
Para pengungsi Rohingya ini ingin menjadi warga negara Indonesia setelah hampir 23 tahun berada di Indonesia, khususnya Makassar.
Salah satu pengungsi Rohingya, Nur Islam (52) mengaku datang bersama lima anggota keluarganya ke Kantor Disdukcapil Makassar di Jalan Teduh Bersinar. Mereka ingin mengajukan permohonan pembuatan KK dan KTP.
Islam menyebut mengajukan pembuatan KK dan KTP dengan modal dokumen dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR).
"Kita tidak bisa kerja dan terkatung-katung. Olehnya saya datang ke Kantor sipil (Disdukcapil Makassar) untuk minta warga negara Indonesia, KTP," ujarnya kepada wartawan, Jumat (22/12).
Ia mengaku selama 23 tahun ini dirinya dan anak-anaknya kesulitan, khususnya untuk akses pendidikan. Apalagi, impian mereka untuk mencari negara ketiga sangat sulit digapai karena tidak memiliki dokumen resmi.
"Saya tidak dapat solusi untuk anak-anak saya. Number satu sekolah, number dua biaya kehidupan, number tiga tidak dapat proses ke negara ketiga," kata dia.
Islam menceritakan dirinya masuk di Indonesia sejak tahun 2000. Pada tahun 2013, dirinya pindah ke Kota Makassar dengan harapan bisa mendapatkan pekerjaan dan anak-anaknya bisa bersekolah.
"Sulit mendapatkan pekerjaan dan anak-anaknya tidak dapat bersekolah di sekolah negeri," kata dia.
Meski demikian, dia terus berharap bisa pergi ke negara ketiga. "Sampai sekarang ditangani UNHCR, tolonglah harus saya minta warga negara," katanya.
Sementara, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Makassar Mely Zumbriani membenarkan adanya pengungsi Rohingya yang datang untuk tujuan pengajuan pembuatan KTP. Meski demikian, Mely menegaskan Disdukcapil Makassar tidak akan memberikan dokumen apa pun kepada keenam pengungsi Rohingya.
"Aturannya kan warga negara asing yang datang ke Indonesia harus memiliki KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) dan KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas). Mereka kan datang ke Indonesia untuk mencari suaka, sehingga kami tidak bisa memberikan surat dokumen keterangan apa-apa," ujarnya.