Usut Kasus TPPO Pengungsi Rohingya, Bareskrim Kirim Tim ke Aceh
Bareskrim Polri ikut mengusut kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan para pengungsi Rohingya di Aceh.
Bareskrim Polri ikut mengusut kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan para pengungsi Rohingya di Aceh.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puromengatakan, pihaknya telah mengirimkan tim ke Aceh untuk menyelidiki kasus itu.
"Bareskrim turun, anggota masih di sana (Aceh). Bareskrim turunkan tim full ke sana," kata Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam keterangannya, Jumat (22/12).
Djuhandani menjelaskan, dari hasil penyelidikan awal, para pengungsi Rohingya datang karena ada praktik dugaan penyelundupan orang atau people smuggling.
"Sekarang yang kita dapatkan masih pada tahapan people smugling, lalu untuk TPPO-nya masih diperdalam," ucap dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo juga mengungkapkan adanya dugaan kuat keterlibatan jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terkait kedatangan pengungsi Rohingya.
"Terdapat dugaan kuat ada keterlibatan jaringan tindak pidana perdagangan orang dalam arus pengungsian ini," kata Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (8/12).
Jokowi mengeaskan Indonesia akan terus mengusut dan menindak tegas pelaku TPPO di balik kedatangan pengungsi Rohingya.
"Pemerintah Indonesia akan terus berkoordinasi dengan organisasi internasional untuk menangani masalah ini," ujar Jokowi.
"Dan bantuan kemanusiaan sementara kepada pengungsi akan diberikan dengan mengutamakan kepentingan masyarakat lokal," pungkasnya.
Polisi menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan penyelundupan manusia etnis Rohingya ke Aceh. Dua tersangka itu berinisial MAH (22) dan HB (53).
Baca SelengkapnyaMPU Aceh menyebut isu berkaitan etnis Rohingya yang beredar di media sosial belum tentu benar.
Baca SelengkapnyaDia menjelaskan letak geografis Provinsi Aceh dimana di sebelah barat berbatasan langsung dengan Samudera Hindia.
Baca SelengkapnyaSebanyak sebelas pengungsi Rohingya diperiksa penyidik Polresta Banda Aceh.
Baca SelengkapnyaTiga orang etnis Rohingya ditetapkan sebagai tersangka penyelundupan manusia karena membawa puluhan pengungsi Rohingya dan WN Bangladesh berlabuh di Aceh Timur.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini ratusan pengungsi Rohingya masih berada di pesisir Kuala Parek.
Baca SelengkapnyaBelasan pengungsi tersebut kabur dengan cara merusak pagar jaring besi.
Baca SelengkapnyaPolisi menjelaskan aksi warga itu karena masyarakat menolak desa mereka ditempatkan etnis Rohingya.
Baca SelengkapnyaSatu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelundupan Rohingya ke Aceh.
Baca Selengkapnya