Fadli Zon: Bukan Tupoksi KPK komentari UU MD3, jadi jangan banyak bicara
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif yang mengatakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyoroti ucapan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif yang mengatakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya itu bukanlah tugas dan fungsi (Tupoksi) dari KPK untuk mengomentari revisi UU MD3.
"Memang sah-sah saja dari pimpinan atau KPK untuk mengomentari tapi alangkah bijaknya kalau terkait dengan yang bukan tupoksinya, ya tidak terlalu misalnya banyak berbicara," kata Fadli di di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (13/2).
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa UU MD3 masuk Prolegnas prioritas? Revisi UU MD3 memang sudah masuk Prolegnas prioritas 2023-2024 yang ditetapkan pada tahun lalu.
-
Kapan UU MD3 direncanakan akan direvisi? Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, tidak akan ada revisi revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) untuk mengubah aturan posisi ketua DPR RI hingga periode 2019-2024 selesai.
-
Bagaimana sikap Baleg terkait revisi UU MD3? Awiek memastikan, tidak ada rencana membahas revisi UU MD3. Apalagi saat ini DPR sudah memasuki masa reses. "Tapi bisa dibahas sewaktu-waktu sampai hari ini tidak ada pembahasan UU MD3 di Baleg karena besok sudah reses," tegas dia.
-
Apa yang dimaksud dengan UMKM? Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu sektor penting yang turut mendukung perekonomian suatu negara.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Politisi Partai Gerindra itu menuturkan, jika mengomentari sesuatu hal yang tidak berdasarkan tupoksinya, maka itu bisa saja dianggap politis. Terlebih lagi, kata dia, yang dikomentari KPK adalah produk lembaga yang bisa digugat di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kalau tidak terkait tupoksinya. Karena itu dianggap politis. Ini kan produk dari sebuah lembaga dan sudah ada salurannya, termasuk yang mau melakukan judicial review atau yang lain," tandasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif memandang pasal tersebut bertentangan dengan putusan MK sebelumnya yang telah membatalkan saat digugat ke MK pada 2015 lalu.
"Menurut saya UU MD3 itu bertentangan dengan keputusan MK sebelumnya. Kalau sudah yang pernah dibatalkan dianggap bertentangan dengan konstitusi, dan dibuat lagi, ya secara otomatis kita menganggapnya itu bertentangan dengan konstitusi dong. Tapi ini kan sudah disepakati, oke tugas masyarakat kalau mau mereview kembali," kata Laode di gedung DPR, Jakarta Selatan, Selasa (13/2).
"Pertama kalau saya bandingkan, itu melanggar prinsip umum hukum, equality before the law, itu semua dunia itu tidak boleh ada keistimewaan," tambahnya.
Baca juga:
MD3 belum diundangkan, Fadli Zon sebut pelantikan pimpinan dewan bisa tertunda
Masinton soal MK tolak gugatan angket: KPK harus melaksanakan, bukan mengomentari
DPR serahkan mekanisme panggil paksa ke Polri
JK soal pemeriksaan anggota DPR: KPK ada UU khusus tak perlu minta izin
Fadli Zon sebut pasal penghinaan anggota DPR di UU MD3 bukan bentuk antikritik