Fadli Zon: Gerindra tetap tolak revisi UU KPK karena melemahkan
Ada yang aneh dengan kesepakatan akan membatasi prosedur penyadapan KPK.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menegaskan Fraksi Partai Gerindra menolak revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, dalam draft revisi lebih banyak yang justru melemahkan KPK.
"Saya sendiri belum melihat draft itu, sikap fraksi kita tetap menolak karena dapat melemahkan KPK," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/2).
Menurut Wakil Ketua DPR ini beberapa unsur yang melemahkan tersebut di antaranya adalah penanaman Dewan Pengawas KPK. Hal tersebut akan membuat eksekusi prosedur KPK berjalan lambat.
"Jangan kewenangan-kewenangan diambil alih oleh Dewan Pengawas yang nanti akan melemahkan KPK. Penolakan itu kan harus ada rasional, sikap politik dari Fraksi Partai Gerindra. Kalaupun harus diputuskan kita minta voting," tuturnya.
Ditemui secara terpisah, Ketua DPP Gerindra Desmond Junaidi Mahesa menilai ada yang aneh dengan kesepakatan akan membatasi prosedur penyadapan KPK. Menurutnya alur tersebut semakin dibuat rumit.
"Ini kan harus kita lihat secara detail. Apakah ini membatasi ruang gerak atau tidak. Harus persetujuan misalnya dari pengadilan atau dari pengawas. Kalau membatasi gerak, padahal KPK perlu bergerak dengan lincah," kata Desmond.
Wakil Ketua Komisi III DPR ini juga berharap agar seluruh fraksi tidak menyepakati revisi secara tergesa-gesa. "Nah ini lah yang menurut kami perlu mencermati tidak buru-buru menerima. Akhirnya kami berkesimpulan dengan menolak dari kondisi usulan-usulan yang ada seperti yang kemarin di Baleg itu," pungkasnya.
Baca juga:
Prabowo perintahkan Gerindra konsisten tolak revisi UU KPK
Ketua Baleg DPR soal revisi UU KPK: Ini masalah yang begitu pelik
Revisi UU KPK, PDIP-PKS usul dibuat matriks penguatan & pelemahan
Ketua DPR sebut revisi UU KPK untuk menguatkan
Pemerintah tunggu draf revisi UU KPK dari DPR
Fahri Hamzah soal UU KPK: Pemerintah jangan lempar bola ke DPR
-
Kapan KM Rezki tenggelam? Peristiwa tenggelamnya KM Rezki diperkirakan terjadi sekira pukul 13.25 WITA, Sabtu, 2 Desember 2023.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa Nurul Ghufron menggugat Dewas KPK di PTUN? Ghufron sendiri sempat meminta kepada Dewas untuk menunda sidang etiknya. Namun Dewas kukuh untuk tetap menggelar sidang etik. "Apakah Dewas sudah mengantisipasi? Sangat mengantisipasi. Tapi perlu diketahui hal-hal yang memang kita tidak bisa melakukan persidangan kalau itu harus dipenuhi. NG pernah tidak hadir, tapi kemudian hadir," ucap ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan di gedung Dewas KPK, Selasa (21/5).
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.