Fadli Zon: Harus ada dasar kuat terbitkan SP3 buat Bambang
"Kalau salah ya harus dihukum. Kalau tidak salah ya dibebaskan," kata Fadli.
Berbagai kalangan masyarakat menuntut agar Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu tentang hak imunitas bagi Pimpinan KPK. Selain hak imunitas, berbagai kalangan juga menuntut agar Presiden meminta Polri memberikan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) atas kasus hukum yang menjerat pimpinan KPK Bambang Widjojanto.
Namun, Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyatakan, SP3 bagi Bambang Widjojanto tidak bisa sembarangan diterbitkan. Menurutnya, harus ada dasar kuat kenapa SP3 harus diterbitkan.
"Harus ada dasar yang kuat untuk mengeluarkan (SP3). Saya kira tidak bisa. Kalau salah ya harus dihukum. Kalau tidak salah ya dibebaskan," kata Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (26/1).
Dia menilai tuntutan publik agar kasus bambang di-SP3 adalah hal yang wajar. "Walaupun itu sah-sah saja, boleh-boleh saja orang pendapat macam-macam. Itu hak berekspresi," ucapnya.
Belakang tengah ramai kisruh antara Polri dengan KPK. Tensi semakin meninggi setelah polisi menangkap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Bambang disangka meminta saksi memberikan kesaksian palsu saat menjadi pengacara kasus sengketa pilkada Kotawaringin Barat.
Tak hanya Bambang, Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja juga dilaporkan ke Bereskrim Mabes Polri. Adnan dituduh pemalsuan surat notaris dan penghilangan saham PT Desy Timber, perusahaan yang beroperasi di Berau, Kalimantan Timur.
Baca juga:
Masuk tim independen, Buya Syafi'i bersyukur Jokowi sudah siuman
Giliran Adnan Pandu melawan di tengah upaya kriminalisasi KPK
Aktivis marah: Jokowi cuma tukang stempel & tak lebih dari ketua RT
Ini keterangan lengkap Jokowi kisruh KPK vs Polri kian memanas
Usai bertemu Jokowi, Jimly akan komunikasi dengan KPK dan Polri
Jokowi akan kawal dan awasi langsung kasus Bambang dan Budi Gunawan