Fadli Zon minta KPK tak tebang pilih usut kasus suap politikus PDIP
Fadli minta KPK mengusut kasus suap proyek di Kementerian Pekerjaan dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016 itu.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengaku prihatin dengan anggota Komisi V DPR yang kembali bakal ditersangkakan KPK terkait kasus suap proyek di Kementerian Pekerjaan dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016. Dia berharap tidak banyak anggota Komisi yang masuk ke penjara karena kasus tersebut.
"Tentu kita sangat prihatin bahwa ada satu orang lagi anggota yang disampaikan KPK. Kita harus hati-hati, mudah-mudahan enggak nambah daftar lagi. Saya kira ini udah jadi keprihatinan yang mendalam bahwa ada anggota tindak pidana korupsi. Semoga tak terulang lagi," kata Fadli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (1/3).
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini meminta KPK untuk berlaku adil dan tidak hanya mengusut kasus dugaan korupsi yang melibatkan anggota DPR. "Saya harap KPK juga berlaku adil. Tidak hanya mengusut legislatif tapi semua lembaga yudikatif eksekutif," tegas Fadli.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu dekat akan segera mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk pengembangan kasus proyek jalan Pulau Seram di Kementerian Pekerjaan Umum dan Pekerjaan Rakyat (Kemenpupera). Kasus ini menyeret anggota komisi V DPR Fraksi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti (DWP).
Dalam kasus ini KPK gencar memanggil anggota komisi V DPR, seperti Budi Supriyanto, Fathan, Alamuddin, Fauzi H Amro, selain itu staf ahli anggota komisi V DPR Yasti Soepredjo Mokoagow, Jailani, sering dipanggil penyidik untuk dimintai keterangannya sebagai saksi.
Pada hari Rabu (13/1) KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di berbeda tempat. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 6 orang. Namun KPK membebaskan 2 orang sopir karena tidak terbukti melakukan unsur pidana, kemudian sisanya resmi ditetapkan tersangka setelah melakukan pemeriksaan hampir 24 jam.
Keempat tersangka adalah Damayanti Wisnu Putranti anggota momisi V DPR RI fraksi PDIP, Julia Prasrtyarini atau Uwi dan Dessy A. Edwin, dari pihak swasta yang menerima suap sedangkan Abdul Khoir selaku Dirut PT Windu Tunggal Utama (WTU) sebagai pemberi suap. Selain itu pula KPK mengamankan SGD 99.000 sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, Damayanti, Julia, dan Dessy disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sementara Abdul Khoir dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga:
KPK bakal jadikan anggota Komisi V tersangka, ini reaksi Ketua DPR
KPK proses sprindik soal indikasi tersangka baru kasus Damayanti
Kasus Damayanti Wisnu, KPK periksa Wakil Ketua Komisi V dan bos WTU
Kasus Damayanti, KPK bidik swasta dan anggota DPR lainnya
Kasus suap Kemenpupera, tenaga ahli komisi V DPR dipanggil KPK
Ngeluh sakit kepala, penyuap Damayanti batal diperiksa KPK
Anggota DPR ini 'kabur' usai diperiksa penyidik KPK
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Mengapa kasus korupsi Bantuan Presiden diusut oleh KPK? Jadi waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti yang tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkanlah ke penyelidikan," ujar Tessa Mahardika Sugiarto. Dalam prosesnya, kasus itu pun bercabang hingga akhirnya terungkap ada korupsi bantuan Presiden yang kini telah proses penyidikan oleh KPK.
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Bagaimana cara Kejati Kalteng dalam menyelidiki dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim? Diketahui, dalam perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim ini Kejati Kalteng setidaknya sudah memeriksa sebanyak 20-30 saksi. Kajati Kalteng, Undang Mugopal melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidus) Douglas P Nainggolan mengatakan, pihaknya akan bertindak tegas dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim.