Fadli Zon sebut cabut revisi UU KPK dari prolegnas butuh proses
Presiden dan DPR memutuskan menunda pembahasan revisi UU KPK.
Berdasarkan keputusan presiden dalam rapat konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak dilanjutkan pembahasannya. Namun bukan berarti diberhentikan dan dicabut dalam Prolegnas 2016.
Wakil Ketua DPR, Fadli Zon mengatakan untuk mencabut revisi undang-undang KPK dari Prolegnas 2016 harus melalui tahapan tertentu. Yaitu pengajuan kepada Badan Legislasi yang kemudian dilanjutkan dengan rapat pleno.
"Membutuhkan proses untuk mengeluarkan itu, ada pleno, pengajuan dan sebagainya," kata Fadli di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (22/2).
Politisi Partai Gerindra ini enggan berspekulasi akan adanya pencabutan revisi UU KPK ini dari Prolegnas. Dia hanya menegaskan, Partai Gerinda sudah menyatakan dari awal menolak rencana revisi UU KPK.
"Memang ada UU yang masuk dalam Prolegnas prioritas pun tidak sempat terbahas. Bahkan ada yang tidak tersentuh karena dinamika politik atau kesibukan dari komisi yang menangani atau pansus yang menangani," tambah dia.
Menginterpretasi dari keputusan presiden, lanjut Fadli, kemungkinan revisi UU KPK ini akan kembali dibahas. Namun dia belum mengetahui kapan akan dibahas.
"Masih dimungkinkan suatu saat itu dibahas. Tapi tidak tahu kapan, mungkin tahun depan atau dua tahun lagi," ungkapnya.
Ke depannya saran Fadli, pemerintah harus bisa bersikap tegas atas niat merevisi UU. Dengan adanya polemik revisi UU KPK, DPR dianggap inisiator utama padahal revisi ini semula diusulkan pemerintah.
"Mestinya kalau mau dilakukan lebih bagus atas usul inisiatif pemerintah saja atau tidak sama sekali," tandasnya.