Fadli Zon sebut kondisi fisik Ba'asyir bisa jadi pertimbangan Jokowi beri grasi
Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan kondisi fisik terpidana kasus terorisme, Ustaz Abu Bakar Ba'asyir yang menurun bisa dijadikan bahan pertimbangan bagi Presiden Joko Widodo untuk memberikan grasi.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan kondisi fisik terpidana kasus terorisme, Ustaz Abu Bakar Ba'asyir yang menurun bisa dijadikan bahan pertimbangan bagi Presiden Joko Widodo untuk memberikan grasi. Fadli mengaku enggan berkomentar banyak soal usulan pemberian grasi kepada Ba'asyir karena pemberian grasi menjadi hak prerogatif Jokowi.
"Mungkin itu bisa dipertimbangkan oleh presiden tapi itu kan hak prerogatif presiden kalau alasannya misalkan alasan sudah sakit-sakit atau tidak mampu lagi itu bisa jadi pertimbangan terserah presiden," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/3).
-
Apa isi dari gugatan terhadap Presiden Jokowi? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Bagaimana Presiden Jokowi saat ini? Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024," kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Kapan gugatan terhadap Presiden Jokowi dilayangkan? Dilansir di situs SIPP PTUN Jakarta, Senin (15/1/2024), gugatan itu telah teregister dengan nomor perkara 11/G/TF/2024/PTUN.JKT tertanggal 12 Januari 2024.
-
Bagaimana Presiden Jokowi mengenalkan Prabowo Subianto sebagai Presiden Terpilih? Menlu Retno mengatakan bahwa Presiden Jokowi dalam setiap kesempatan dan acara selalu mengenalkan Prabowo Subianto selaku calon presiden terpilih.
-
Kapan Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
Meski demikian, Fadli menyarankan Ba'asyir harus mengajukan permohonan grasi kepada Presiden Jokowi. Namun, konsekuensinya adalah permohonan itu menandakan Ba'asyir mengaku bersalah atas perbuatannya.
"Iya, kalau yang bersangkutan tidak mengajukan ya kan tidak bisa diberikan," tegasnya.
Diketahui, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin menyarankan Presiden Jokowi memberikan grasi atau pengurangan hukuman kepada Abu Bakar Ba'asyir. Berdasarkan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Abu Bakar Ba'asyir divonis 15 tahun penjara. Vonis tersebut dijatuhkan pada 2011.
"Diberikan semacam kalau bisa dikasih grasi, ya itu terserah Presiden," kata Ma'ruf.
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Ustaz Abu Bakar Ba'asyir terbukti melakukan aksi teror dengan pelatihan militer di Bukit Jalin Jantho, Aceh. Majelis juga menganggap Abu Bakar Ba'asyir terbukti merencanakan pelatihan militer bersama Dulmatin.
Rencana pelatihan tersebut sempat dibahas di dekat Pondok Pesantren (Ponpes) Al Mukmin Ngruki di Solo, Jawa Tengah. Saat ini, Abu Bakar Ba'asyir menjalani hukuman di Lapas Gunung Sindur.
Baca juga:
Abu Bakar Ba'asyir belum pernah ajukan grasi ke Presiden Jokowi
Menhan beri sinyal permohonan tahanan rumah Ba'asyir akan dikabulkan
Cek kesehatan di RSCM, Abu Bakar Ba'asyir tak terlihat didampingi keluarga
Singapura ingin larang penyebaran informasi soal terorisme
Abu Bakar Ba'asyir terindikasi penyakit jantung
Abu Bakar Ba'asyir tiba di RSCM tanpa pengawalan ketat