Fadli Zon sebut masalah serius jika UU direvisi Ketua KPK mundur
Maka dari itu dia meminta agar Presiden Jokowi segera menegaskan sikapnya.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyatakan siap mengundurkan diri apabila revisi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilanjutkan. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai bahwa polemik mengenai revisi UU KPK ini semakin menjadi serius. Maka dari itu dia meminta agar Presiden Jokowi segera menegaskan sikapnya.
"Saya kira kan itu suatu hal yang sangat tidak kita inginkan. Artinya ini kan menjadi masalah yang lebih serius lagi," kata Fadli saat dihubungi merdeka.com, Minggu (21/2).
Wakil ketua umum Partai Gerindra ini berharap agar dalam mengambil sikap, Jokowi terlebih dahulu menelaah masukan dari masyarakat. Sebab polemik ini akan semakin panjang jika keputusan merevisi UU KPK dilakukan secara tergesa.
"Kita berharap pemerintah bisa mendengar (masukan publik)," ungkapnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Agus menyatakan siap mundur dari jabatannya apabila UU KPK direvisi. Dia dengan tegas menolak revisi itu karena menilai bakal melemahkan KPK.
"Kalau revisi berjalan orang KPK harus mundur. Saya orang pertama yang menyatakan itu," kata Agus saat menghadiri diskusi bertajuk korupsi yang dihadiri sejumlah tokoh lintas agama di Gedung PP Muhammadiyah, Jakarta, Minggu (21/2).
Agus menyatakan hal tersebut karena diminta komitmennya oleh Budayawan Romo Benny Susetyo yang meminta seluruh pimpinan KPK dan segenap jajarannya mundur apabila revisi nantinya benar dilakukan. Bak gayung bersambut, Agus langsung lantang menyebut dialah orang pertama yang akan mundur. Agus Rahardjo mengapresiasi sikap para tokoh lintas agama tersebut.
"Kami sangat mengapresiasi karena kami menolak juga," tukasnya.
Baca juga:
Ketua DPR tak masalah jika Agus Rahardjo mundur karena revisi UU KPK
Besok, rapat paripurna DPR putuskan nasib revisi UU KPK
DPR minta Agus Rahardjo bicara dengan Jokowi bukan ke publik
Ke Istana, Fadli Zon bakal tanya sikap Jokowi soal revisi UU KPK
Ketum parpol diminta dilibatkan bahas revisi UU KPK
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan KM Rezki tenggelam? Peristiwa tenggelamnya KM Rezki diperkirakan terjadi sekira pukul 13.25 WITA, Sabtu, 2 Desember 2023.
-
Apa yang menjadi status Karna Suswandi di mata KPK? Yang jelas Kami tidak masuk di dalam Ranah politik Jadi kalau memang itu Boleh atau tidak boleh bisa atau tidak bisa. Maka itu tentunya dikembalikan oleh KPU ya sebagai lembaga yang akan menentukan statusnya yang bersangkutan
-
Kenapa Reyna Usman ditahan KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Wakil Ketua DPW PKB Bali, Reyna Usman atas kasus korupsi proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker RI).