Fadli Zon tak tahu aturan KPK harus izin Jokowi jika mau panggil Setnov
Fadli Zon tak tahu aturan KPK harus izin Jokowi jika mau panggil Setnov. Dalam Pasal 245 ayat 3 putusan MK Nomor 76/PUU-XII/2014 tersebut. Diatur soal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak berlaku apabila anggota DPR tertangkap tangan melakukan tindak pidana.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto kembali mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjom dalam kasus proyek e-KTP. Lewat surat yang dikirimkan Kesetjenan DPR, Setnov beralasan pemanggilan harus seizin Presiden Joko Widodo.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengaku tak paham persis tentang putusan MK Nomor 76/PUU-XII/2014. Tapi, Fadli ingin, KPK menghormati putusan tersebut.
"Saya kira kalau sudah ada keputusan MK seperti itu makanya saya belum periksa nih, tapi kalau sudah ada putusan MK bahwa itu harus ada izin presiden lagi, ya harus ikuti aturan lah," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/11).
Tak hanya dipanggil ke penegak hukum seperti KPK, kata Fadli, putusan itu juga mewajibkan Setnov untuk meminta izin kepada Presiden jika ingin ke luar negeri.
"Tapi kalau tidak ada ya saya kira memang setiap WN yang terkait dengan kasus itu harus mengikuti sesuai prosedur," ujar Fadli.
Dalam Pasal 245 ayat 3 putusan MK Nomor 76/PUU-XII/2014 tersebut. Diatur soal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak berlaku apabila anggota DPR tertangkap tangan melakukan tindak pidana.
Kemudian, disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup; serta disangka melakukan tindak pidana khusus.
Putusan MK itu keluar setelah adanya permohonan gugatan uji materi soal pasal tersebut diajukan Perkumpulkan Masyarakat Pembaruan Peradilan Pidana (PMPPP) pada 2014 lalu.
Namun, putusan ini mendapat sorotan karena tidak sesuai dengan materi yang digugat oleh PMPPP. Pasalnya, PMPPP hanya meminta MK merevisi Undang-Undang MD3 soal pasal yang mengatur kewajiban penegak hukum harus mengantongi izin dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) saat memeriksa anggota dewan.
Fadli pun mencoba mencontohkan, kasus serupa pernah terjadi kepada Anggota DPR Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio pada 2016 lalu. Saat itu, Eko dipanggil Bareskrim Mabes Polri terkait pernyataannya yang menyebut pengungkapan teroris di Bekasi hanya pengalihan isu kasus Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
"Pemanggilan Eko Patrio kalau enggak salah, waktu itu sebagai apa saksi atau apa waktu itu diundang lah oleh KPK atau yang lain pokoknya lembaga penegak hukum. Kemudian ketika berbicara dalam sebuah rapat konsultasi memang presiden, jadi harus ada izin presiden," kata Fadli.
Baca juga:
Fadli Zon janji tak akan pidanakan warganet yang bikin meme dirinya
Ini isi surat lengkap DPR untuk KPK soal pemanggilan Setya Novanto
Saksi sidang e-KTP beberkan kepemilikan saham keluarga Novanto di PT Mondialindo
KPK terima surat dari DPR, kalau panggil Setnov harus izin Jokowi
PKS heran polisi sangat sigap usut penyebar meme Setya Novanto sakit
Reaksi keras penangkapan pengunggah meme Setya Novanto
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Siapa yang disebut oleh Agus Rahardjo sebagai orang yang meminta kasus korupsi e-KTP dengan terpidana Setya Novanto dihentikan? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.
-
Kapan Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Oleh karena itu, saat terpilih menjadi Presiden Ganjar langsung menerapkan KTP Sakti ini.“Sebenarnya awal dari KTP elektronik dibuat. Maka tugas kita dan saya mengkonsolidasikan agar rakyat jauh lebih mudah menggunakan identitas tunggalnya,” tutup Ganjar.
-
Siapakah Letkol Atang Sendjaja? Nama Atang Sendjaja diketahui berasal dari seorang prajurit kebanggaan Jawa Barat, yakni Letnan Kolonel (Letkol) Atang Sendjaja.
-
Mengapa Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Menurut Ganjar, dengan KTP Sakti nantinya masyarakat dapat mengakses berbagai bantuan pemerintah, hanya dengan kartu Identitas saja."Jaminan-jaminan selama ini ada dengan berbagai identitas satu per satu, sekarang bisa kita satukan dalam satu KTP dan kita sebut satu KTP Sakti,” ujar Ganjar usai silahturahmi Caleg dan Partai pengusung di Perum Graha Puspa Karangpawitan, Karawang, Jawa Barat, Jumat (15/12).