Fahri Hamzah Akan Jadi Saksi Meringankan Ratna Sarumpaet
Selain Fahri, seorang saksi fakta yakni asisten pribadi Ratna juga akan dihadirkan dalam kapasitasnya sebagai saksi fakta.
Pengacara Ratna Sarumpaet, Desmihardi mengatakan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah siap hadir menjadi saksi meringankan untuk kliennya. Diketahui, Fahri adalah rekan lama Ratna saat keduanya masih berkecimpung di dunia aktivis.
"Besok Bang Fahri Hamzah akan menjadi saksi meringankan Bu Ratna," kata Desmihardi kepada media, Selasa (7/5).
-
Apa yang menurut Fahri Hamzah menjadi bukti dari efek persatuan Jokowi dan Prabowo? "Efek persatuan mereka itu luar biasa, telah melahirkan kebijakan-kebijakan yang akan menjadi game changer, perubahan yang punya efek dahsyat pada perekonomian dan masyarakat secara umum," sambungnya.
-
Bagaimana Fahri Hamzah melihat proses bersatunya Jokowi dan Prabowo? "Ini adalah dua tokoh besar. Orang hebat dua-duanya, yang selama ini oleh politik dibuat bertengkar, sekarang kita buat mereka bersatu," tutur Fahri, Minggu (28/1)
-
Kapan Hamzah Haz terpilih menjadi Wakil Presiden? Pada hari Kamis, 26 Juli 2001, Hamzah terpilih sebagai Wakil Presiden ke-9 Republik Indonesia.
-
Siapa yang menurut Fahri Hamzah berperan penting dalam mewujudkan Indonesia menjadi negara yang diperhitungkan? Fahri pun menyebut relevansi langkah pemerintahan program kerja yang dicanangkan paslon nomor urut 2, Prabowo-Gibran dalam melanjutkan upaya mendorong kemajuan negara.
-
Kapan Harun Kabir meninggal? Tanggal 13 November 1947, jadi hari terakhir Harun Kabir dalam menentang kekuasaan Belanda yang kembali datang ke Indonesia.
-
Kapan Amir Hamzah ditangkap? Konon, Amir diduga sedang makan bersama dengan perwakilan Belanda saat kembali ke Sumatra. Saat itu, revolusi sosial sedang berkembang. Sebuah kelompok dari Pemuda Sosialis Indonesia menentang Feodalisme. Akhirnya masa kepemimpinan Amir pun hancur dan ia ditangkap.
Selain Fahri, seorang saksi fakta yakni asisten pribadi Ratna juga akan dihadirkan dalam kapasitasnya sebagai saksi fakta.
Selain dua saksi fakta, tim pengacara Ratna juga akan mendatangkan seorang ahli bahasa dari Universitas Indonesia.
Kendati, Desmihardi belum membeberkan detil siapa sosok dari kampus tersohor itu.
"Dia dihadirkan sebagai saksi ahli kami," jelasnya.
Dalam kasus ini Ratna menjadi terdakwa kasus penyebaran hoaks atas berita bohong soal penganiayaan palsu yang disebarkan dirinya sendiri.
Fahri Hamzah Ajukan Diri Jadi Saksi
Terdakwa kasus penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet akan menghadirkan sejumlah saksi meringankan di sidang kasus penyebaran berita bohong atau hoaks yang menjeratnya. Salah seorang saksi yang akan didatangkannya adalah Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
"Fahri menawarkan diri menjadi saksi," kata Ratna di sela persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/4).
Ratna Sarumpaet yakin, Fahri Hamzah bersedia hadir. Selain Fahri, Ratna akan mendatangkan seorang stafnya.
"InsyaAllah kalau di atas tanggal 6 April 2019 semuanya bisa hadir," tutur dia.
Dakwaan Jaksa
Jaksa mendakwa Ratna Sarumpaet telah menyebarkan berita bohong kepada banyak orang yang dapat menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.
Apalagi, berita bohong yang disebarkannya itu dinilai telah menimbulkan pro dan kontra. Oleh karena itu, jaksa penuntut umum mendakwa aktivis itu dengan dakwaan alternatif.
"Dakwaan kesatu Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua Pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ujar jaksa saat membacakan dakwaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019).
Pada dakwaan pertama, jaksa menduga Ratna Sarumpaet telah melakukan perbuatan dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
Dakwaan Alternatif
Sementara pada dakwaan kedua, jaksa menduga Ratna Sarumpaet, "Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, ras atau antar golongan (SARA)."
Sebagian masyarakat Kota Bandung bereaksi dengan menuntut terdakwa meminta maaf kepada masyarakat Bandung. Mereka tersinggung karena menyebut-nyebut nama kota mereka sebagai lokasi kejadian.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," tutur jaksa.
Reporter: M Radityo
Baca juga:
Sidang Ratna Sarumpaet: Beda Dampak Hoaks Disampaikan Publik Figur dan Tukang Becak
Atiqah Hasiholan Dampingi Ratna Sarumpaet Jalani Sidang Lanjutan
Agenda Sidang Saksi Meringankan, Ratna Sarumpaet akan Hadirkan Fahri Hamzah
Saksi Ahli Bongkar Percakapan Ratna Sarumpaet, Fadli Zon, Said Iqbal & Nanik
Ahli Bahasa: Informasi Disebarkan Tokoh Publik di Medsos Bisa Bentuk Opini
Kasus Ratna, Ahli Bahasa Sebut Opini Menimbulkan Perpecahan Termasuk Onar
Perkuat Dakwaan ke Ratna Sarumpaet, Jaksa Hadirkan 4 Saksi Ahli di Persidangan