Fahri Hamzah desak Jokowi terbitkan Perpres vaksin palsu
Hal tersebut agar tak ada vaksin yang beredar tanpa melalui pengecekan pemerintah.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mendesak agar Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) atau Peraturan Menteri terkait vaksin palsu. Hal tersebut agar tak ada vaksin yang beredar tanpa melalui pengecekan pemerintah.
"Halal haram saja ketat kita bikin, apalagi ini racun. Ini soal nyawa orang. Harus ada keputusan menteri atau presiden melarang vaksinasi dengan vaksin yang belum jelas dan menghukum dulu, setop dulu (peredaran vaksin). Hukum tertinggi di republik ini adalah keselamatan rakyat," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/7).
Politikus yang dipecat PKS ini menilai saat ini sudah susah diidentifikasi mana vaksin yang asli atau palsu dari yang beredar. Bahayanya jika tak ada filter akan berdampak jangka panjang bagi korban.
"Kalau sudah masuk tubuh anak-anak itu kepalsuan, itu bisa jadi membunuh dan menjadi beban seumur hidup," tuturnya.
Dia juga mendesak agar 14 rumah sakit yang menjadi tersangka dalam pengedaran vaksin palsu segera bertanggungjawab. Salah satu caranya ialah dengan memberikan vaksin ulang bagi korban.
"Kalau sudah masuk badan tidak bisa ditarik. Hukum berat rumah sakit yang menerima dan hukum berat lembaga pengawas. Pengawasannya di mana? Semua lembaga pengawas, BPOM salah satunya. Mesti bisa dilacak bocornya di siapa. Kalau ada pejabat disogok karena ini, hukum seberat-beratnya," ujarnya.