Fahri Hamzah sebut Fadli tak langgar etik karena tandatangani surat Setnov
Fahri Hamzah sebut Fadli tak langgar etik karena tandatangani surat Setnov. Fadli dilaporkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Fadli dianggap telah menggunakan kewenangannya sebagai pimpinan DPR untuk mengintervensi proses hukum kasus e-KTP.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah membela koleganya, Fadli Zon yang menandatangani surat permohonan penundaan pemeriksaan yang dibuat Ketua DPR Setya Novanto atas kasus korupsi e-KTP ke KPK. Menurutnya, langkah Fadli tidak menyalahi etik sebagai pimpinan maupun anggota dewan.
Fadli dilaporkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Fadli dianggap telah menggunakan kewenangannya sebagai pimpinan DPR untuk mengintervensi proses hukum kasus e-KTP.
"Enggak (menyalahi etik), itu kan cuma meneruskan surat saja," kata Fahri di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/9).
Fahri menerangkan, surat dari Setnov itu merupakan bentuk aspirasi. Pimpinan DPR memiliki kewajiban untuk menerima dan meneruskan aspirasi kepada instansi yang dituju, dalam hal ini KPK. Semua orang berhak mengirim surat aspirasi ke DPR untuk diteruskan ke lembaga yang dituju.
Alurnya, surat dari Setnov masuk ke meja Sekretariat Jenderal DPR sebelum dipilah untuk diteruskan kepada pimpinan dewan sesuai dengan masing-masing bidang. Setelah ditandatangani pimpinan dewan sesuai bidang dari surat tersebut, pihak Setjen DPR mengirim sesuai tujuan.
"Kekuatan surat itu apa? Kan tidak ada, itu kan cuma meneruskan. Ada orang bilang begini lho, ada orang minta begini lho, ada orang mengusulkan begini loh," tegasnya.
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan Fadli karena tindakan Fadli masuk pelanggaran kode etik. Dia menilai, Fadli memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi atau golongan, dalam hal ini membantu Setya Novanto.
"Di kode etik itu kan ada yang dilarang untuk kepentingan teman dan golongan, jadi itu kan pribadi," ucapnya di ruang MKD gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/9).
Boyamin mengkritisi, jika Novanto melapor sebagai warga negara biasa tidak perlu memakai kelembagaan DPR. Sebab, unsur menyalahgunakan wewenangnya menjadi sangat kental.
Baca juga:
Gerindra tak beri sanksi Fadli Zon usai surati KPK minta tunda periksa Setnov
Fahri Hamzah minta Setya Novanto tak perlu khawatir jika diperiksa KPK
Setnov, praperadilan & surat permintaan penundaan pemeriksaan ke KPK
Fadli Zon klaim Gerindra tak lagi persoalkan surat penundaan periksa Setnov
Fadli Zon sebut laporan MAKI soal surat Setnov salah alamat
Surat permintaan penundaan pemeriksaan Setnov terinspirasi Budi Gunawan
Surat dari Fadli Zon tak pengaruhi KPK buat periksa Setnov
-
Siapa Serka Sudiyono? Serka Sudiyono adalah anggota TNI yang bekerja sebagai Babinsa di Desa Kemadu, Kecamatan Sulang, Rembang.
-
Siapakah Letkol Atang Sendjaja? Nama Atang Sendjaja diketahui berasal dari seorang prajurit kebanggaan Jawa Barat, yakni Letnan Kolonel (Letkol) Atang Sendjaja.
-
Kapan Adi Suryanto meninggal? Kabar duka datang dari salah satu instansi pemerintah, Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kepala LAN, Prof Dr. Adi Suryanto, meninggal dunia di Yogyakarta pada Jumat (15/12).
-
Apa yang dilakukan Menhan Prabowo Subianto bersama Kasau Marsekal Fadjar Prasetyo? Prabowo duduk di kursi belakang pesawat F-16. Pilot membawanya terbang pada ketinggian 10.000 kaki.
-
Siapa Santyka Fauziah? Dia adalah seorang seleb TikTok yang cukup rajin bikin konten.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).