Fahri Hamzah senang dan bersyukur status tersangka Setnov gugur
Menurutnya, bukan hal mengejutkan hakim membebaskan Setnov, sapaan akrab Setya Novanto dari status tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil ketua DPR, Fahri Hamzah bersyukur status tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek e-KTP terhadap Setya Novanto gugur. Hal ini disampaikan Fahri usai menghadiri upacara memperingati hari kesaktian Pancasila di Lubang Buaya, Jakarta Timur.
"Jadi saya tiba mendengar bahwa beliau (Setya Novanto) dibebaskan (bebas dari status tersangka) ya Alhamdulillah tentu ikut senang dengan apa yang terjadi dengan beliau," kata Fahri, Minggu (1/10).
-
Siapa Santyka Fauziah? Dia adalah seorang seleb TikTok yang cukup rajin bikin konten.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Kenapa Fajar Nugroho meninggal? Saat berada di dalam kolam, Fajar mengalami masalah pada kakinya. Ia mengaku kram sehingga kesulitan untuk kembali ke permukaan. Padahal, Fajar sedang terkena setrum listrik dari dalam kolam. Teman-temannya pun berinisiatif untuk menolong Fajar.
-
Siapa Serka Sudiyono? Serka Sudiyono adalah anggota TNI yang bekerja sebagai Babinsa di Desa Kemadu, Kecamatan Sulang, Rembang.
-
Kapan Ayu Ting Ting dan Muhammad Fardana akan bertunangan? Seperti yang kita ketahui, mereka berdua akan bertunangan pada bulan Februari 2024.
-
Siapa Farida Nurhan? Inilah salah satu sudut rumah Farida Nurhan di kampung halamannya, yaitu di Kota Lumajang. Rumah ini tampak sangat jauh dari citra tajir melintir dan popularitasnya sebagai seorang food vlogger yang dikenal.
Menurutnya, bukan hal mengejutkan hakim membebaskan Setnov, sapaan akrab Setya Novanto dari status tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, selama ini dinilainya dakwaan KPK terhadap terdakwa tindak pidana korupsi hanya beranjak dari pernyataan terpidana kasus wisma atlet di Hambalang, Muhammad Nazaruddin.
Lebih lanjut, Fahri menilai kasus e-KTP dijadikan bahan oleh KPK dalam menjatuhkan citra DPR. Dalam dakwaan disebutkan terdapat jatah masing-masing fraksi di DPR guna menggolkan proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.
Namun pada faktanya, ujar Fahri, tidak ada pembagian uang di DPR. Dia menambahkan dalam pertimbangan majelis hakim terhadap tiga terdakwa dari kasus tersebut, Irman, Sugiharto, dan Andi Agustinus alias Andi Narogong, tidak dibenarkan adanya bagi-bagi uang.
"Saya sedih dan tentu dewan merasa dirugikan karena disebut pesta pembagian uang tetapi ternyata enggak ada yang benar," ujarnya.
"Dalam kasus Irman dakwaan bagi bagi yang enggak ada, dalam kasus Andi Narogong uang uang itu hilang, nah sekarang Setya Novanto dibebaskan artinya memang semua yang dikembangkan oleh KPK itu fiksi," tandasnya.
Dia juga enggan menanggapi kemungkinan KPK kembali menerbitkan Surat Perintah Penyidik terhadap Setnov. Dia berkelakar pengembangan oleh KPK bukan dalam bidang hukum, melainkan sekedar pengembangan topik pemberitaan.
"Jadi mohon maaf apa yang dilakukan KPK itu bukan peristiwa hukum tapi itu peristiwa news, tidak mengembangkan hukum," tandasnya.
Baca juga:
Wacana sprindik baru dari KPK bikin gerah pendukung Setnov
KPK diingatkan hati-hati sebelum terbitkan sprindik baru untuk Setnov
Gugatan Setnov dikabulkan dinilai bikin korupsi berjemaah tambah banyak
Golkar sebut KPK berpolitik jika terbitkan sprindik baru untuk Setnov
PDIP enggan campuri putusan praperadilan Setya Novanto