Fahri Hamzah tantang pemerintah buka laporan pajak pimpinan KPK
Pernyataan Fahri menyikapi penyebutan namanya dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang diduga tidak menyampaikan dengan benar Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meminta pemerintah untuk membuka laporan pajak masa lalu dari pimpinan KPK dan pejabat publik. Permintaan ini disampaikan karena tidak ingin urusan pajak pribadi digunakan KPK untuk mengkriminalisasi pejabat publik.
Pernyataan Fahri menyikapi penyebutan namanya dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang diduga tidak menyampaikan dengan benar Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak. Nama Fahri dan Fadli mencuat di sidang kasus suap pajak dengan terdakwa Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno hari ini.
"Kalau memang ada policy negara dibongkar kembali pajak ini ke belakang ayo kita bongkar, kita buka bukaan. Termasuk pajak pimpinan KPK, pejabat-pejabat yang bekerja dan affiliated dengan KPK ayo kita buka semua. Siapa yang paling bersih. Kalau memang mau begitu," kata Fahri di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/5).
Menggunakan pajak untuk mengkriminalisasi politisi dianggapnya sebagai kejahatan terbuka yang dilakukan penegak hukum seperti KPK. Fahri memperingatkan Dirjen Pajak tidak memanfaatkan data pajak untuk mengkriminalisasi seseorang.
"Jangan main-main dengan menggunakan data pajak orang untuk kriminalisasi. Kalau mau terbuka, ayo terbuka sampai belakang," tegasnya.
Selain itu, Fahri mempertanyakan maksud KPK menyeret urusan pajaknya ke dalam sidang kasus suap pajak dengan terdakwa Handang.
"Saya mau tanya kenapa KPK menyeret ranah perpajakan ini ke ruang sidang? apalagi kepada orang yang seperti saya sudah ikut tax amnesty. Apakah betul ini adalah policy dari direktorat jenderal pajak bahwa masalah pajak ini mau dibuka kembali? kalau mau buka tax amnesty ayo kita buka semua," ujar Fahri.
Fahri menilai penyebutan namanya dan Fadli dalam sidang suap pajak adalah bentuk kepanikan KPK. KPK dituding metode2 projustisia kasus Handang untuk mengintimidasi, dan menyerangnya.
Geram dengan serangan tersebut, Fahri menantang KPK untuk mengusut urusan pajak pejabat negara dan keluarganya. Sebab, Fahri mendapat informasi bahwa KPK mencoba mengalihkan masalah pajak sejumlah pejabat ke pihak lain termasuk dirinya dan Fadli.
"Karena hubungannya apa? Kalau betul-betul mau KPK coba dalami lah keterlibatan pejabat-pejabat hebat dalam kasus suap ini termasuk keluarganya. Berani enggak?," ungkapnya.
"Yang saya denger dia mau mengalihkan dari delik sebenarnya yang menyerempet orang-orang hebat di negeri ini, dia alihkan ke tempat lain. maka dia gunakan ruang sidang ini untuk belok," sambung Fahri.
Jika dugaan itu terbukti, maka KPK telah menggunakan kewenangan yang dimiliki untuk menyerang pihak-pihak yang mengkritisinya.
"Selama ini begitu, dan menggunakan ruang sidang untuk membungkam orang menggunakan nama orang yang diperiksa untuk menyebut nama orang," pungkasnya.
Nama dua Wakil Ketua DPR yakni Fadli Zon dan Fahri Hamzah mencuat di sidang kasus suap pajak dengan terdakwa Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno. Dia didakwa menerima suap USD 148.500 atau sekitar Rp 1,98 miliar dari Country Director PT EK Prima Ekspor (EKP) Ramapanicker Rajamohanan Nair.
Nama Fahri dan Fadli ternyata masuk dalam penyelidikan Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Jenderal Pajak karena diduga tidak menyampaikan dengan benar Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak.
"Bila tim penyidik sudah melakukan bukper (bukti permulaan) atau kunjungan ke wajib pajak, maka semua prosedur administrasi disiapkan masing-masing kasie dan selanjutnya diterukskan ke kami," kata Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Dadang Suwarna dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.
Fakta tersebut diperoleh berdasarkan nota dinas tahun 2016 yang ditandatangani oleh terdakwa Handang. Dalam Nota dinas Nomor NDR-/PJ.051/2016 itu diusulkan pemeriksaaan Fadli Zon yang diduga tidak menyampaikan SPT tahunan PPh Orang Pribadi untuk tahun pajak 2011 sampai dengan 2015 ke KPP Pratama. Namun tidak disebutkan secara detail SPT pajak yang tak disampaikan.
Fahri juga diduga tidak menyampaikan SPT tahunan PPh Orang Pribadi untuk tahun pajak 2013 dampai 2014 ke KPP Pratama Jakarta Pesanggrahan. Nilai SPT yang disampaikan berbeda dengan LHKPN. Jumlah yang dilaporkan terdapat selisih Rp 4,46 miliar.