Faisal Basri soroti penggerebekan gudang gula di Makassar
Faisal Basri soroti penggerebekan gudang gula di Makassar. Mantan Satgas Pemberantasan Mafia Migas, Faisal Basri mencium kejanggalan dari penggerebekan gula rafinasi dan isu bahaya untuk dikonsumsi. Dia malah heran dengan kabar tersebut.
Satgas pangan Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan penggerebekan terhadap sebuah gudang di Benteng Baru, Nomor 8, Jalan Ir Sutami, Makassar pada 20 Mei lalu. Dari hasil penggerebekan itu, petugas menemukan gula rafinasi sebanyak 107.360 sak atau sekitar 5.300 ton.
Belakangan, gula rafinasi ini sedang marak jadi perbincangan, khususnya bagi warga Makassar. Bahkan, gula jenis ini disebut berbahaya untuk dikonsumsi masyarakat. Lalu apa sebenarnya gula rafinasi ini?
Mantan Satgas Pemberantasan Mafia Migas, Faisal Basri mencium kejanggalan dari penggerebekan gula rafinasi dan isu bahaya untuk dikonsumsi. Dia malah heran dengan kabar tersebut.
"Dosa apa yang diemban gula rafinasi. Gula rafinasi menjadi musuh masyarakat bahkan dikatakan musuh petani, menghambat swasembada gula. Bahkan disebutkan bahwa Gula Rafinasi mengandung bahaya jika dikonsumsi langsung," kata Faisal Basri dalam pernyataannya, Minggu (18/6).
Faisal menjelaskan, ada logika keliru yang sedang berkembang menanggapi gula rafinasi. Termasuk, Polda Sulawesi Selatan yang hingga hari ini kesulitan menetapkan tersangka dalam kasus penggerebekan gudang gula rafinasi itu.
Dugaan ada mafia gula yang bermain dalam isu ini pun menyeruak. Terlebih, menurut Faisal, faktanya gula jenis rafinasi ini mengurangi ketergantungan Indonesia melakukan impor gula.
"Gula rafinasi itu justru untuk mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor, jadi kita impor raw sugar, diolah di dalam negeri, membuka lapangan kerja baru dan hasilnya digunakan untuk menutup kebutuhan industri terhadap gula," kata Faisal.
"Persoalan petani tebu itu lebih banyak soal kebutuhan lahan, sementara yang selama ini masuk ke kasus monopoli itu terkait gula impor ilegal, bukan rafinasi. Jadi ini tiga hal berbeda yang harus dipahami," tambah Faisal.
Menurut Faisal, pembangunan opini bahwa gula rafinasi adalah musuh petani dan berbahaya untuk konsumsi, justru berbanding terbalik pada fakta bahwa gula rafinasi adalah solusi untuk memenuhi kebutuhan gula dalam negeri. Harga raw sugar jauh lebih rendah dibanding harga Gula Kristal Putih (GKP).
Jika ini tidak dilakukan hati-hati, maka stok kebutuhan gula industri yang notabene merupakan sektor yang tumbuh 8,5 persen per tahun, akan mengalami perlambatan. Mematikan industri gula rafinasi akan membuat ketergantungan Indonesia penuh pada gula impor.
"Persoalannya pasokan gula dalam negeri sangat kecil karena persoalan ketersediaan lahan tebu. Ketimbang terjebak dalam ketergantungan impor yang berpotensi memboroskan devisa dan terbukti bocor dimana-mana karena selalu ada jumlah ilegal yang ikut bersama izin impor. Maka gula rafinasi adalah solusi penting untuk menutup kebutuhan industri makanan dan minuman," tutup Faisal.
Diberitakan sebelumnya, Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) telah memerintahkan jajarannya untuk menarik gula rafinasi bermerek Sari Wangi produksi UD Benteng Baru dari pasaran. Gula kristal tersebut diedarkan secara ilegal sejak pertengahan Mei lalu. Bahkan polisi juga sudah menyegel gudang berisi 5.000 gula rafinasi di Jalan Ir Sutami, Makassar.
Baru-baru ini di Kabupaten maros, masih ditemukan peredaran gula Sari Wangi. Gula ini berasal dari Koperasi Pemerintah Daerah (Kopemda) Maros yang menjadi parsel Lebaran PNS.
"Ada memang laporan kami terima kemarin, dan pagi ini bersama anggota baru akan datangi gudang Kopemda itu untuk memastikannya. Dan nanti kalau sudah dipastikan, akan segera kita tarik. Dan bagi warga yang terlanjur sudah menerima gula pasir itu diharapkan untuk tidak mengkonsumsinya karena membahayakan kesehatan," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Maros, AKP Jufri Natsir, Jumat (9/6).
Menurut Jufri, sejak terbongkarnya kasus peredaran gula Sari Wangi, Kapolda Sulsel menginstruksikan kepada Polres-polres untuk menelusuri di daerah masing-masing. Jika ditemukan, harus segera ditarik.