Fakta Baru Kasus Pencabulan 12 Anak Dilakukan Pemilik dan Pengasuh Panti Asuhan di Tangerang, Status Yayasan 'Bodong'
Kemensos mengajak peran aktif masyarakat untuk melakukan pengawasan dan pemantauan aktifitas di panti asuhan atau LKSA, agar kasus tersebut tidak terulang.
Menteri Sosial (Menso) Saifullah Yusuf menegaskan yayasan Darussalam An'nur di Kunciran Pinang, Kota Tangerang tidak terdaftar atau terakreditasi sebagai pantai asuhan atau Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) di Kemensos.
"Kita sudah cek datanya, yayasan Darussalam An'nur di Kunciran Pinang statusnya tidak terdaftar di Kemensos sebagai panti asuhan atau LKSA," kata Gus Ipul sapaan Saifullah Yusuf saat keterangan pers di kantor Dinas Sosial Kota Tangerang, Selasa (8/10).
- Anak-anak Korban Pelecehan Pemilik Panti Asuhan di Tangerang Bakal Ditampung di Yayasan Milik Prabowo
- Pemilik dan Pengasuh Jadi Tersangka Pencabulan Anak di Panti Asuhan Tangerang, Begini Modusnya
- Mensos Kecewa Anak-Anak Dilecehkan di Panti Asuhan Tangerang: Mestinya Dilindungi Malah Dirusak!
- Polisi Akui Telat Proses Kasus Pencabulan 12 Anak Panti Asuhan di Tangerang, Baru Ditangani Tiga Bulan Setelah Masuk Laporan
Dia menuturkan hasil pantauannya ke lokasi panti asuhan Darussalam An'nur dan berbincang dengan warga sekitar, indikasi adanya kasus pelecehan tersebut memang dirasakan tetapi tidak percaya hal tersebut terjadi. Hingga akhirnya ada yang berani melaporkan hal tersebut kepada kepolisian dan kasus ini menjadi terbuka hingga adanya korban dan tersangka.
Oleh karena itu Kemensos mengajak peran aktif masyarakat untuk melakukan pengawasan dan pemantauan aktifitas di panti asuhan atau LKSA, agar kasus tersebut tidak terulang lagi.
"Ketika adanya indikasi, maka bisa melaporkan kepada pihak terkait untuk kemudian dilakukan pemantauan dan pemeriksaan lebih lanjut dalam memberikan perlindungan keamanan bagi anak," ujar dia.
Lalu Kemensos juga akan mengambil langkah nyata dari adanya kasus ini dengan membuat langkah strategis, termasuk regulasi tata kelola lembaga kesejahteraan sosial anak atau panti asuhan.
"Kita akan kerja sama dengan Pemda dalam membuat regulasi untuk pengawasan agar kasus ini tak terulang lagi di tempat lainnya," kata Gus Ipul.
Perlu diketahui kasus dugaan pelecehan seksual di panti asuhan Darussalam An'nur di Kunciran Pinang dilaporkan pertama kali ke polisi tanggal 2 Juli 2024 dengan korbannya satu orang. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan ada tiga korban dan data terbaru hari ini menjadi tujuh orang dengan rincian empat anak - anak dan tiga dewasa.
Polisi pun menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini yakni ketua yayasan dan dua orang pengurus. Namun satu orang tersangka masuk dalam datar pencarian orang karena tidak datang setelah dua kali dilakukan pemanggilan.
Atas kasus ini, Pemkot Tangerang pun telah melakukan langkah antisipasi dengan memindahkan 12 orang anak - anak dari panti asuhan ke Rumah Perlindungan Sosial (RPS) Dinsos Kota Tangerang untuk memudahkan pemantauan dan pemeriksaan lanjutan oleh kepolisian dengan pendampingan dari Pemkot.
Pemkot Tangerang Data Ulang Panti Asuhan
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, Banten, akan mendata ulang seluruh lembaga serta yayasan panti asuhan untuk mencegah kasus pelecehan seksual maupun kekerasan terjadi.
"Kasus di Yayasan Darussalam An'nur ini menjadi perhatian khusus bagi pemkot. Maka itu ke depan akan kita data ulang lagi semuanya, termasuk pengawasan aktivitasnya," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Herman Suwarman saat mendampingi Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf melihat kondisi anak di Rumah Perlindungan Sosial (RPS) Dinas Sosial Kota Tangerang, Selasa (8/10), demikian dikutip Antara.
Kemudian, Pemkot Tangerang mengajak aparatur mulai dari tingkat RT/RW untuk ikut memantau aktivitas di semua lembaga dan yayasan yang ada di lingkungan, sehingga ketika adanya indikasi pelanggaran yang menyimpang maka bisa segera dilaporkan kepada pihak terkait seperti lurah, camat, OPD terkait, hingga satgas lapangan.
"Pokoknya dari kasus ini menjadi perhatian khusus bagi pemkot agar tak terulang lagi," ujar Gus Ipul.
Sekda juga menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Sosial (Kemensos), KPAI, dan kepolisian, yang telah cepat melakukan tindakan dari sejak awalnya kasus ini ramai ke publik. "Kami terima kasih karena adanya perlindungan bagi anak-anak dan tersangka yang ditetapkan kepolisian," ujarnya.
Mensos Saifullah Yusuf mengatakan di Kota Tangerang terdaftar 75 Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) yang terdaftar di Kemensos, namun baru 17 yang akreditasi.
"Maka itu ini adalah kerja kita semua dalam melakukan pengawasan dari adanya kasus ini, sehingga perlindungan kepada anak bisa terwujud," kata Mensos.