LPSK Kembali Beri Perlindungan ke Belasan Saksi dan Keluarga Korban Kasus Kematian Afif Maulana
LPSK memberikan perlindungan kepada 15 permohonan dalam kasus kematian Afif Maulana, remaja SMP yang tewas di Padang.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada 15 permohonan dalam kasus kematian Afif Maulana, remaja SMP yang tewas di Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Pemberian perlindungan diputuskan terhadap 13 pemuda berstatus saksi dan 2 orang keluarga korban dalam sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada Selasa (23/07) pekan lalu.
"Memutuskan memberikan program perlindungan terhadap 15 Terlindung dengan mendapat program Pemenuhan Hak Prosedural (PHP), Hak Atas Informasi, dan Rehabilitasi Psikologis," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias dalam keteranganya, Senin (29/7).
Adapun layanan Pemenuhan Hak Prosedural (PHP) diberikan dalam rangka pendampingan kepada saksi dan korban selama memberikan keterangan sejak tahap penyidikan hingga persidangan.
"Terdapat 13 terlindung LPSK mendapat program PHP. Posisi mereka masih remaja dengan rentang usia 14-18 tahun akan didampingi saat menjadi saksi di kepolisian, kejaksaan hingga saat di persidangan," kata Susi.
Selain itu, kata Susilaningtias, penguatan psikologi diberikan sebagai upaya untuk memberikan penguatan dan pemulihan psikologi kepada para saksi dan korban yang kebanyakan merupakan anak di bawah umur.
"Sebanyak 2 terlindung mendapat rehabilitasi psikologis, yakni WE dan PP yang ditangkap dan mengalami kekerasan," tambah Susi.
Di sisi lain, Susi menyebut LPSK mendapati sejumlah temuan di antaranya; 3 Laporan Polisi (LP) yang saling terkait yaitu LP tentang penemuan mayat, penganiayaan atau penyiksaan, dan penganiayaan yang menyebabkan kematian. Kemudian, terdapat saksi dan korban merupakan anak di bawah umur; lalu para saksi dan korban, mereka mengalami kekerasan atau penyiksaan.
“Sebagian saksi atau korban termasuk keluarganya masih trauma. Beberapa saksi atau korban telah dimintai keterangan, namun tidak disertai dengan surat panggilan dan tidak didampingi oleh penasehat hukum,” bebernya.
Sebelumnya, LPSK memutuskan memberikan perlindungan kepada 5 orang keluarga Afif Maulana, yakni Ayah, Ibu, Paman, Kakek dan Nenek dari korban pada Rabu 17 Juli 2024.
Sebelumnya, Afif Maulana adalah seorang siswa SMP berusia 13 tahun yang ditemukan tewas dengan kondisi luka lebam di bawah jembatan Batang Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat, pada Minggu (9/6) siang.
Kematian Afif pun masih menyisakan tanda tanya, dengan dua dugaan antara meninggal karena penyiksaan sebagaimana yang dituduhkan oleh pihak pengacara Keluarga Afif.
Maupun, akibat melompat dari jembatan ketika hendak kabur dari kejaran polisi yang bubarkan tawuran sesuai keterangan dari aparat kepolisian.