Fakta-Fakta Persidangan Johnny Plate Minta 'Jatah' Korupsi BTS Kominfo
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntun umum terbongkar 'akal mulus' Plate untuk menguntungkan diri sendiri dari proyek BTS Kominfo.
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menjalani sidang dakwaan kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo, di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/6).
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntun umum terbongkar 'akal mulus' Plate untuk menguntungkan diri sendiri dari proyek BTS Kominfo.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Siapa Jhony Saputra? Merupakan Pengusaha Muda Jhony Saputra, yang disebut sebagai pengusaha muda berkecukupan, menjabat sebagai komisaris utama di PT Jhonlin Argo Raya (JARR), sebuah perusahaan yang tergabung dalam Jhonlin Group milik Haji Isam.
-
Siapa Mbah Joget? Dilansir dari kanal YouTube Tri Anaera Vloger, Mbah Joget sendiri merupakan seorang penari atau ronggeng pada masa kolonial Belanda.
-
Kapan sinetron "Ganteng-Ganteng Serigala" ditayangkan? Sinetron legendaris "Ganteng-Ganteng Serigala" yang tayang pada rentang waktu 2014-2015 telah meninggalkan jejak yang mendalam dalam industri hiburan Indonesia.
-
Apa judul sampul majalah Tempo yang sebenarnya, yang gambarnya diedit dengan judul "PUSING NGAPUSIN JEJAK FUFUFAFA DI KASKUS"? Hasilnya tidak temukan judul seperti yang beredar tersebut. Namun cover tersebut identik dengan Majalah Tempo yang terbit pada edisi 15 Oktober 2023 dengan judul "Gerilya untuk Putra Mahkota".
Plate didakwa merugikan keuangan negara lebih dari Rp 8 triliun terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.
"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795,51," ujar Jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (27/6).
Jaksa menyebut, kerugian keuangan negara sebesar Rp8 triliun dalam kasus ini dihasilkan dari Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia.
Plate Memperkaya Diri Rp17,8 M
Selain merugikan negara sampai Rp8 triliun, Jaksa menyebut Johnny memperkaya diri sendiri sebesar Rp17.848.308.000,00. Kemudian memperkaya orang lain dan korporasi di antaranya Anang Achmad Latif sebesar Rp5 miliar, Yohan Suryanto Rp453.608.400,00, Irwan Hermawan Rp119 miliar, Windi Purnama sebesar Rp500 juta.
Kemudian, Muhammad Yusrizki sebesar Rp50 miliar dan USD 2,5 juta, Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp2.940.870.824.490,00, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp1.584.914.620.955,00, Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3.504.518.715.600,00.
Jaksa menyebut Johnny Plate merugikan keuangan negara bersama-sama dengan Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Kuasa pengguna Anggaran (KPA), Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI), Irwan Hermawan sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Galumbang Menak Simanjuntak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Mukti Ali selaku Account Director PT Huawei Tech Investment, Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, dan Muhammad Yusriki Muliawan selaku Direktur PT Basis Utama Prima.
Minta Rp500 Juta per Bulan
Selanjutnya, Jaksa membeberkan dalam kurun waktu Januari hingga Februari 2021, Johnny Plate disebut meminta uang kepada Anang sebesar Rp500 juta perbulan dari Maret 2021 sampai Oktober 2022.
Padahal, uang yang diserahkan kepada Johnny Plate berasal dari perusahaan konsorsium penyedia jasa pekerjaan Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4 dan 5.
Terbongkar Peran Johnny Plate
Jaksa juga membeberkan peran Johnny Plate selaku Menkominfo sekaligus pengguna anggaran dalam kasus BTS 4G ini. Pertama, Plate bertemu dengan Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Galumbang Menak Simanjuntak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia pada 2020 di Hotel Grand Hyatt dan Lapangan Golf Pondok Indah.
Pertemuan itu membahas rencana Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung pada BAKTI Kominfo. Kemudian, Johnny Plate dalam menyetujui perubahan dari 5.052 site desa untuk program BTS 4G tahun 2020-2024 menjadi 7.904 site desa untuk tahun 2021-2022 tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS 4G.
Johnny Plate juga tak mengkaji dokumen Rencana Bisnis Strategis (RBS) Kominfo maupun BAKTI serta Rencana Bisnis Anggaran (RBA) yang merupakan bagian dari Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L) Kominfo.
Jaksa menyebut, Plate juga menyetujui penggunaan kontrak payung pada Pekerjaan Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4 dan 5 dengan tujuan menggabungkan pekerjaan pembangunan/Capital Expenditure (CAPEX) dan pekerjaan operasional/pemeliharaan/Operating Expenditure (OPEX), agar penyedia pelaksana pekerjaan pembangunan BTS 4G yang sudah ditetapkan sebagai pemenang dapat melanjutkan pekerjaan pemeliharaan.
Fasilitas Main Golf Sebesar Rp420 Juta
Dalam dakwaannya, Jaksa mengungkap Plate mendapatkan fasilitas bermain golf dari Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak.
"Terdakwa Johnny Gerrard Plate selama kurun waktu 2021 sampai 2022 mendapatkan fasilitas dari Galubang Menak Simanjuntak berupa pembayaran bermain golf sebanyak enam kali yaitu kurang lebih sebesar Rp420 juta," ujar Jaksa di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/6).
Jaksa menceritakan, pada tahun 2020 Plate bertemu dengan Anang Achmad Latif dan Galumbang Menak Simanjuntak di hotel Grand Hyatt dan di lapangan golf Pondok Indah membahas proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung pada Bakti Kominfo.
Hotel di Paris capai Rp453 Juta
Jaksa melanjutkan, sekitar tahun 2022, Plate mendapatkan fasilitas dari Direktur Utama PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan berupa sebagian pembayaran hotel bersama tim selama melakukan perjalanan dinas luar negeri ke Barcelona Spanyol.
Tak hanya itu, sekitar tahun 2022 Plate mendapatkan fasilitas dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan berupa sebagian pembayaran hotel bersama tim selama melakukan perjalanan dinas luar negeri ke Paris Prancis sebesar Rp453,600 juta.
Kemudian, di London Inggris sebesar Rp167.600 juta dan Amerika Serikat sebesar Rp404,608 juta.