Fakta-Fakta Unggahan Viral Pelecehan Seksual di UNY, Ternyata Cuma Hoaks karena Sakit Hati
RAN diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara karena perbuatannya menyebar hoaks.
Pelaku sudah ditangkap, sementara korban hoaks mengaku trauma.
Fakta-Fakta Unggahan Viral Pelecehan Seksual di UNY, Ternyata Cuma Hoaks karena Sakit Hati
Pelaku Hoaks Sudah Ditangkap
Terungkap fakta lain usai viral unggahan menyebut ada pelecehan seksual di FMIPA UNY. Belakangan diketahui, unggahan dalam chat itu adalah kabar bohong alias hoaks.
Polisi menangkap seorang mahasiswa berinisial RAN (19) yang membuat dan menyebarkan kabar hoaks tentang pelecehan seksual salah satu mahasiswa UMY di media sosial.
Berikut perjalanan kasus hoaks pelecehan seksual yang sempat bikin geger jagat media sosial.
- Nenek Kembar Tiga Ini Viral, Aksinya Sukses Curi Perhatian
- Viral MUA Dituding Mencuri Amplop Hadiah Pernikahan, Ternyata Ini Faktanya
- Viral Kisah Seorang Ibu Buat Laporan Pelecehan Seksual Tak Kunjung Diproses sejak 2021, Begini Nasibnya
- Viral Rumah Berdiri Kokoh di Tengah Proyek Tol Cijago Depok, Ini Penyebabnya
Jumat 10 November 2023.
Kasus hoaks pelecehan seksual ini bermula saat akun X @UNYmfs mengunggah ulang tentang adanya dugaan kasus pelecehan seksual di UNY pada Jumat (10/11). Dugaan kasus pelecehan seksual ini pertama kali dibuat oleh akun X @AkunSambatUeu.
Kasus dugaan pelecehan seksual ini kemudian viral di media sosial. Saat itu @AkunSambatUeu sempat mengunggah terduga pelaku dengan ciri-ciri nomor induk mahasiswa (NIM).
Warganet pun kemudian melakukan pencarian sosok yang diduga merupakan pelaku yang kemudian memunculkan sosok berinisial MF. Hasilnya foto-foto dan data diri MF diungkap oleh warganet.
Sabtu 11 November 2023
Dekan FMIPA, Dadan Rosana menyebut, jika terkait kasus dugaan pelecehan yang viral pihaknya telah memanggil Ketua BEM FMIPA bersama terduga pelaku berinisial MF untuk melakukan klarifikasi.
Dadan membeberkan, saat klarifikasi MF mengaku tidak pernah melakukan kekerasan seksual pada siapapun dan di mana pun.
Pihak kampus kemudian berkoordinasi dengan Satgas Antikekerasan Seksual bentukan UNY. Selain itu, berkoordinasi dengan Polda DIY untuk menangani kasus itu.
Minggu 12 November 2023
Mahasiswa berinisial MF yang oleh warganet dituding sebagai terduga pelaku kekerasan seksual di UNY ini melaporkan kasusnya ke Polda DIY.
Dalam laporannya ini, MF melaporkan beberapa akun media sosial yang telah menuduhnya melakukan pelecehan seksual.
MF mengaku dirinya merasa tertekan dengan tuduhan-tuduhan yang disampaikan dimedia sosial. MF mengaku down dan terpukul karena foto dan data dirinya diunggah di media sosial.
Tak hanya itu, ancaman sempat dilontarkan kepada MF. Dari mulai ancaman mendatangi kosnya hingga ancaman lainnya.
Saat mendatangi, Polda DIY pada Minggu (12/11), MF didampingi pengacara serta sejumlah teman-temannya.
Senin 13 November 2023
Petugas Reskrimsus Polda DIY menangkap seorang mahasiswa berinisial RAN (19) yang telah membuat kabar bohong atau hoaks kasus pelecehan seksual di UNY serta menyebarkannya ke media sosial.
Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi menyebut tim Siber Polda DIY usai mendapatkan laporan dari korban melakukan penelusuran ke akun @UNYmfs. Dari penelusuran diketahui yang mengunggah kabar adanya pelecehan seksual adalah akun @AkunSambatUeu.
"Kami melakukan penangkapan seorang laki-laki, tersangka dengan inisial RAN (19) (berprofesi) mahasiswa. Dalam bukti yang kami sita ada tulisan konten yang memang sama dan kemudian akun X atas nama @AkunSambatUeu yang digunakan untuk mengirim postingan itu berada di hp milik terlapor."
Kata Dirkrimsus di Mapolda DIY, Senin (13/11).
@merdeka.com
Kombes Idham membeberkan, dalam handphone samsung A02s itu terkoneksi dengan email yang bertautan dengan akun X @AkunSambatUeu. Melalui ponsel itu juga draf unggahan hoaks itu dibuat.
"Ditemukan draf tulisan narasi kekerasan seksual di Whatsapp tersangka RAN sebelum ada postingan di akun @UNYMfs," tutur Idham.
Idham menyebut tersangka telah mengakui perbuatannya. Tersangka mengaku menyebarkan kabar hoaks ini karena sakit hati kepada MF yang pada akhirnya menjadi korban hoaks dalam kasus ini.
Atas perbuatannya, saat ini tersangka RAN harus mendekam ditahanan Polda DIY. RAN diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara karena perbuatannya.
Selain itu RAN juga terancam mendapatkan sanksi dari UNY yaitu drop out atas kabar bohong yang dibuatnya.
"Kami sudah mengonfirmasi kasus ini kepada terduga pelaku. Terduga pelaku merasa tidak melakukan itu dan dia bersedia untuk dilakukan pemeriksaan digital forensik untuk mengetahui apakah kira-kira betul itu (perekaman) berasal dari perangkat digital yang dimilikinya."
Kata Dekan FMIPA.
@merdeka.com