Fantastis, Harvey Moeis Kirim Rp400 Juta Buat Adik dan Ipar Sandra Dewi untuk Hadiah Natal
Total uang Rp400 juta itu dikirim Harvey Moeis ditransfer untuk hadiah hari raya Natal.
Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis pernah mengirim uang Rp200 juta kepada adik iparnya, Kartika Dewi. Uang itu dikirim melalui Harvey Moeis ke rekening Kartika Dewi untuk hadiah hari raya Natal.
Hal itu diakui Kartika Dewi saat dicecar jaksa dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi timah di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/10). Kartika Dewi saat itu bersaksi untuk tiga terdakwa Harvey Moeis, Suparta, dan Reza Andriansyah.
- Sandra Dewi Mengaku Tidak Pernah Diberi Uang Bulanan dari Harvey Moeis
- Sandra Dewi Kecipratan Uang 'Panas' TPPU Harvey Moeis: Ditransfer Rp3 M, 88 Tas Mewah dan 141 Perhiasan
- Harvey Moeis Bantah Kejagung Sita Uang Tunai Rp78 Miliar dan Emas 1 Kg di Rumahnya
- Daftar Sumber Kekayaan Harvey Moeis Suami Sandra Dewi, Gaya Hidupnya Mewah!
"Saudara saksi pernah mendapat tranfseran dari Pak Harvey ya?" tanya jaksa.
"Betul," jawab Kartika Dewi.
"Berapa?" tanya jaksa.
"Rp200 juta," jawab Kartika Dewi.
Kartika mengaku saat itu ditransfer uang Harvey Moeis pada 13 Desember 2022. Uang itu untuk hadiah perayaan hari Natal.
Kartika mengaku tidak pernah bertanya kepada Harvey Moeis mengenai asal muasal uang tersebut.
"Dan ini nilainya paling besar?" tanya Jaksa.
"Betul," jawab Kartika Dewi.
Hal senada diungkapkan saksi lainnya Mira Moeis. Adik Harvey Moeis itu juga mengaku pernah ditransfer uang oleh kakaknya Rp200 juta sebagai hadiah hari raya Natal.
"Saudara juga sama pernah mendapat transferan dari Pak Harvey?" tanya Jaksa.
"Pernah," jawab Mira Moeis.
Dakwaan Harvey Moeis
Sebelumnya, Jaksa mendakwa Harvey Moeis yang merupakan perwakilan dari PT Refined Bangka Tin, merugikan negara sebesar Rp300 triliun terkait kasus korupsi timah.
"Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp300.003.263.938.131,14 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022 Nomor PE.04.03/S-522/D5/03/2024 Tanggal 28 Mei 2024 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI)," kata jaksa membacakan surat dakwaannya.
Dalam dakwaan, Harvey bersama-sama dengan Direktur Utama Refined Bangka Tin, Suparta meminta pembayaran kepada tiga perusahaan sebagai biaya pengamanan sebesar USD500 sampai dengan USD750 per ton.
"Yang seolah-olah dicatat sebagai Coorporate Social Responsibility (CSR) yang dikelola oleh Terdakwa Harvey Moeis atas nama PT Refined Bangka Tin," ucap Jaksa.
Harvey sendiri yang menginisiasi untuk mengadakan kerja sama sewa alat procesing untuk pengelolaan timah smelter swasta yang tidak memiliki Competent Person (CP) antara lain CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Inter Nusa dengan PT Timah, Tbk. Bahkan dia berperan melakukan kepanjangan lima perusahaan tersebut kepada PT Timah Tbk.
"Melakukan negosiasi dengan PT Timah Tbk terkait dengan sewa menyewa smelter swasta hingga menyepakati harga sewa smelter tanpa didahului studi kelayakan (Feasibility Study) atau kajian yang memadai/mendalam," jelas Jaksa.
Setelah kesepakatan dengan PT Timah Tbk, kelima perusahaan itu bisa menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.
Dengan diterbitkannya surat tersebut, kelima perusahaan tersebut bisa melegalkan pembelian biji timah oleh pihak smelter swasta yang berasal dari penambangan ilegal di IUP PT Timah, Tbk.
Selain itu, dia juga memperkaya dirinya dari uang panas tersebut sebesar Rp420 miliar. Beberapa uang mengalir ke istrinya, Sandra Dewi yang dibelikan berupa barang mewah.
Di antaranya 88 tas mewah merk Hermes, Channel, Dior, Gucci, Celline, Balenciaga, Louis Vuitton. Lalu ada juga perhiasan yang pernah dibeli sebanyak 141 buah.
Atas dasar itu, dia didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.