Fatwa Lengkap MUI Soal Salat Jumat Gunakan Sistem Shift, Masker dan Perenggangan Saf
MUI mengeluarkan fatwa baru nomor 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Salat Jumat dan Jamaah Untuk Mencegah Penularan Wabah Covid-19. Fatwa ini dikeluarkan semalam, Kamis 4 Juni 2020. Isinya khusus mengatur ibadah Salat Jumat di masa pandemi Covid-19. Ibadah Salat Jumat bisa dilakukan dengan sistem shift.
Selama masa Pandemi Covid-19, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan sejumlah fatwa mengenai aturan beribadah bagi umat muslim di Indonesia. MUI mengeluarkan fatwa untuk mendukung pemerintah dalam mencegah penyebaran virus Corona di tanah air.
Pertama, fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19. Fatwa ini dikeluarkan pada Maret 2020. Salah satu isinya, ibadah Salat Jumat diganti dengan Salat Zuhur di rumah.
-
Apa yang diklaim oleh unggahan di media sosial X (Twitter) terkait dengan MUI? Beredar di media sosial X (Twitter) yang mengeklaim Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa mengenai 125 daftar produk pro Israel di Indonesia.
-
Apa yang diutamakan oleh MUI dalam pengelolaan kekayaan negara? Waketum MUI: Kekayaan Negara Harus Diutamakan untuk Maslahat Umat Menurutnya, negara adalah aturan itu sendiri. Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Marsudi Syuhud berbicara mengenai pentingnya aturan dalam sebuah negara untuk menjaga kemaslahatan umat.
-
Apa yang dimaksud dengan PBI BPJS? PBI BPJS merupakan bagian dari program pemerintah yang bertujuan untuk menanggung biaya iuran BPJS Kesehatan bagi individu atau kelompok yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
-
Bagaimana cara MUI menggabungkan dua maslahat dalam pengelolaan kekayaan negara? Ia pun menjelaskan, dalam konteks mengolah sebuah kekayaan negara, seperti pertambangan, perkebunan, kelautan, maupun lingkungan hidup, aturan yang dibuat pemerintah haruslah menyatukan antara dua maslahat. "Kemaslahatan publik, biasanya diatur pemerintah dan kemaslahatan untuk individu (perusahaan)," kata beliau.
-
Apa yang disampaikan oleh PKS terkait putusan MK ? "Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024,”
-
Apa julukan yang melekat pada IPB? Institut Pertanian Bogor (IPB) dikenal dengan sebutan "Kampus Rakyat" karena komitmennya yang mendalam terhadap pemberdayaan masyarakat dan pengembangan sektor pertanian yang langsung berdampak pada kehidupan sehari-hari rakyat.
Kedua, fatwa MUI nomor 28 Tahun 2020 tentang panduan kaifiat takbir dan Salat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19. Fatwa ini dikeluarkan pada Mei 2020. Salah satu isinya, Salat Idul Fitri berjamaah bisa dilaksanakan di rumah.
Di tengah masa Pandemi, pemerintah berencana menerapkan tatanan hidup normal baru. Warga bisa beraktivitas seperti biasa, dengan protokol kesehatan. Termasuk aktivitas di rumah ibadah.
Sempat terjadi silang pendapat mengenai pelaksanaan Salat Jumat secara bergelombang. Awalnya MUI tidak memperkenankan Salat Jumat digelar bergelombang, sesuai fatwa Nomor 5 Tahun 2000. Namun ada yang berpendapat salat jumat bisa dilaksanakan dua gelombang mengingat situasi Pandemi Covid-19.
Untuk mencari jalan tengah perdebatan, MUI mengeluarkan fatwa baru nomor 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Salat Jumat dan Jamaah Untuk Mencegah Penularan Wabah Covid-19. Fatwa ini dikeluarkan semalam, Kamis 4 Juni 2020. Isinya khusus mengatur ibadah Salat Jumat di masa pandemi Covid-19. Ibadah Salat Jumat bisa dilakukan secara bergelombang.
Kepada merdeka.com, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas membeberkan isi dan penjelasan mudah untuk masyarakat memahami pelaksanaan Salat Jumat di masa pandemi Covid-19. Berikut wawancara jurnalis merdeka.com, Bachtiarudin Alam dengan Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas melalui sambungan telepon pada Jumat (5/6).
Sempat muncul perbedaan pendapat soal boleh tidaknya Salat Jumat dilaksanakan secara bergelombang, Bagaimana memahami isi Fatwa MUI tentang Salat Jumat?
Jadi begini, MUI berfatwa untuk Salat Jumat tidak bergelombang berdasarkan Fatwa MUI Nomor 5 tahun 2000. Jadi tidak bergelombang itu semisal Salat Jumat jemaahnya sudah tidak tertampung, kemudian sudah mencari tempat yang lain di luar masjid masih tidak tertampung juga.
Kalau sudah mencari tempat, kondisinya masih tidak menampung jemaahnya, maka komisi fatwa berbeda pendapat soal ini, ada yang boleh (untuk Salat bergelombang) ada yang tidak dan menggantinya dengan Salat Zuhur sesuai Fatwa sebelumnya.
Membahas diskusi ini tidaklah singkat, 3 hari 3 malam sudah mengkajinya. Dengan berbagai referensi, masih tidak ketemu juga soal perbedaan pendapat itu. Maka MUI mengeluarkan Taujihad, itu menjelaskan apa yang sebenarnya. Dan dewan pimpinan fatwa menyerahkan kepada Komisi Pimpinan Fatwa, maka semuanya harus tunduk terhadap hasil keputusan.
Jadi untuk lebih mudahnya memahaminya, intinya opsi Salat Jumat bergelombang itu menjadi opsi yang terakhir. Setelah opsi-opsi seperti telah menyediakan tempat lain musala, aula maupun lainnya itu dilakukan. Jemaah tidak tertampung juga. Maka boleh melakukan Salat bergelombang maupun ganti dengan melakukan Salat Zuhur. Dan pelaksanaannya sesuai kemampuan dari masing-masing masjid.
Jadi ada dua opsi yang bisa diambil dalam pelaksanaan Salat Jumat?
Iya, karena memang ada perbedaan pendapat dan bila dalam pertemuan pemikiran sudah disampaikan dan sudah berusaha maka hasilnya berbeda, maka ada dua pilihan itu yang bisa dipilih, untuk opsi terakhir sesuai kondisi. Yang pada intinya tetap mematuhi protokol kesehatan, itu penting.
Bagaimana dengan fatwa mengenai boleh atau tidaknya suatu wilayah melaksanakan Salat Jumat tergantung kondisi daerah?
Iya Itu tergantung tingkat situasi penyebaran virusnya di suatu wilayah. Sesuai Fatwa No 14 Tahun 2020.
Isi Fatwa MUI No 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Salat Jumat dan Jemaah Untuk Mencegah Penularan Wabah Covid-19:
I. KETENTUAN HUKUM
A. Perenggangan Saf Saat Berjamaah
1. Meluruskan dan merapatkan saf (barisan) pada salat berjamaah merupakan keutamaan dan kesempurnaan berjamaah.
2. Salat berjamaah dengan saf yang tidak lurus dan tidak rapat hukumnya tetap sah tetapi kehilangan keutamaan dan kesempurnaan jamaah.
3. Untuk mencegah penularan wabah Covid-19, penerapan physical distancing saat saalat jamaah dengan cara merenggangkan saf hukumnya boleh, salatnya sah dan tidak kehilangan keutamaan berjamaah karena kondisi tersebut sebagai hajat syar'iyyah.
B. Pelaksanaan Salat Jumat
1. Pada dasarnya salat Jumat hanya boleh diselenggarakan satu kali di satu masjid pada satu kawasan.
2. Untuk mencegah penularan wabah Covid-19 maka penyelenggaraan salat Jumat boleh menerapkan physical distancing dengan cara perenggangan saf.
3. Jika jamaah salat Jumat tidak dapat tertampung karena adanya penerapan physical distancing, maka boleh dilakukan ta'addud al-jumu'ah (penyelenggaraan shalat Jumat berbilang), dengan menyelenggarakan salat Jumat di tempat lainnya seperti musala, aula, gedung pertemuan, gedung olahraga, dan stadion.
4. Dalam hal masjid dan tempat lain masih tidak menampung jamaah salat Jumat dan atau tidak ada tempat lain untuk pelaksanaan salat Jumat, maka Sidang Komisi Fatwa MUI berbeda pendapat terhadap jamaah yang belum dapat melaksanakan salat Jumat sebagai berikut:
a. Pendapat pertama, jamaah boleh menyelenggarakan Salat Jumat di masjid atau tempat lain yang telah melaksanakan salat jumat dengan model shift, dan pelaksanaan shalat Jumat dengan model shift hukumnya sah.
b. Pendapat Kedua, jamaah melaksanakan salat zuhur, baik secara sendiri maupun berjamaah, dan pelaksanaan salat Jumat dengan model shift hukumnya tidak sah.
Terhadap perbedaan pendapat di atas (point a dan b), dalam pelaksanaannya jamaah dapat memilih salah satu di antara dua pendapat dengan mempertimbangkan keadaan dan kemaslahatan di wilayah masing-masing.
C. Penggunaan Masker Saat Salat
1. Menggunakan masker yang menutup hidung saat salat hukumnya boleh dan shalatnya sah karena hidung tidak termasuk anggota badan yang harus menempel pada tempat sujud saat salat.
2. Menutup mulut saat salat hukumnya makruh, kecuali ada hajat syar'iyyah. Karena itu, salat dengan memakai masker karena ada hajat untuk mencegah penularan wabah Covid-19 hukumnya sah dan tidak makruh.
II. REKOMENDASI
1. Pelaksanaan shalat Jumat dan jamaah perlu tetap mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker, membawa sajadah sendiri, wudlu dari rumah, dan menjaga jarak aman.
2. Perlu memperpendek pelaksanaan khutbah Jumat dan memilih bacaan surat al-Quran yang pendek saat Shalat.
3. Jemaah yang sedang sakit dianjurkan salat di kediaman masing-masing.
Isi Fatwa MUI No 14 Tahun 2020
Poin 4
Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan salat zuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan jemaah salat lima waktu/rawatib, Tarawih, dan Id di masjid atau tempat umum lainnya.
Poin 6
Dalam kondisi penyebaran Covid-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan shalat jumat di kawasan tersebut, sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan salat zuhur di tempat masing-masing. Demikian juga tidak boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran Covid-19, seperti jemaah salat lima waktu/rawatib, salat Tarawih dan Id di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim.
Poin 7
Dalam kondisi penyebaran Covid-19 terkendali, umat Islam wajib menyelenggarakan salat Jumat.
Point 8
Pemerintah menjadikan fatwa ini sebagai pedoman dalam upaya penanggulangan Covid-19 terkait dengan masalah keagamaan dan umat Islam wajib mentaatinya.