Ferdy Sambo Beberkan Konstruksi Skenario Palsu Pembunuhan Brigadir J
Mantan Kepala Divisi (Kadiv )Propam Polri, Ferdy Sambo mengungkap langkah awal dalam membangun skenario baku tembak untuk menutupi kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Mantan Kepala Divisi (Kadiv )Propam Polri, Ferdy Sambo mengungkap langkah awal dalam membangun skenario baku tembak untuk menutupi kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Berawal usai kejadian penembakan pada Jumat 7 Juli 2022, Sambo yang kala itu mengaku panik melihat Brigadir J tewas ditembak Richard Eliezer alias Bharada E atas perintahnya, segera mencoba membangun skenario palsu.
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Bagaimana Muhammad Fardhana menjadi viral? Muhammad Fardhana juga masuk dalam kategori abdi negara tampan yang viral di Indonesia. Calon suami pedangdut Ayu Ting Ting ini diketahui bertugas di Batalyon Raider 509/Balawara Yudha di Jember.
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Bagaimana proses Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
Pertama berupa menembakkan senjata api ke dinding, membuat seolah-olah terjadi baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E yang ditengarai adanya pelecehan terhadap istrinya Putri Candrawathi di rumah dinasnya, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Dari cerita cepat yang saya bangun itu, setelah istri saya berangkat ke (rumah) Saguling, saya kemudian menelepon Karo Provos (Benny Ali), Yang Mulia. Karena cerita yang tidak benar itu kan saya sudah buat ini tembak menembak antaranggota. Saya hubungi lah Karo Provos, 'Bang tolong rumah saya ada peristiwa tembak menembak'," kata Sambo saat sidang di PN Jakarta Selatan, Jumat (16/12).
Kedua, usai menelpon Benny, Sambo terlihat sangat sibuk dengan menghubungi sana sini, termasuk Karo Paminal saat itu Hendra Kurniawan.
"Setelah itu, karena ini juga menyangkut anggota Polri, saya menghubungi Karo Paminal 'Dek tolong kamu ke Duren Tiga, ini ada ajudan tembak menembak'," tambahnya.
Ketiga, mantan jenderal bintang dua ini mengaku menghubungi Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Kombes John, untuk datang ke rumah dinasnya saat itu. Namun, John saat itu sedang berada di Medan, lantas mengarahkan agar memanggil Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay.
Usai berkoordinasi untuk selanjutnya pihak Bareskrim Polri datang yang diwakili Acay bersama anak buahnya Irfan Widyanto, Sambo kembali meminta ajudannya untuk menghubungi Polres Jakarta Selatan dengan pikiran untuk segera dilakukan olah TKP.
Ajudannya pun memberitahukan bahwa AKBP Ridwan Soplanit, yang saat itu menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Jaksel, sedang berada di rumah. Ridwan pun tak lama kemudian dipanggil untuk ke TKP.
"Kemudian kami tunggulah akhirnya Kasat Reskrim datang ke dalam. Ridwan Soplanit. Kemudian saya antar ke dalam, saya sampaikan cerita tidak benar tadi, Yang Mulia. Bahwa ada tembak menembak, ada teriakan istri saya, kemudian terjadi tembak menembak, demikian," ucap Sambo.
Sambo mengatakan Ridwan segera memanggil anggotanya untuk melakukan olah TKP. Dia menerangkan ambulans datang pada malam hari usai kejadian pembunuhan Brigadir J.
"Sebelum, ambulans itu terakhir. Setelah tim olah TKP datang, dari Provos juga datang, ada Kombes Susanto dan ada anggotanya, kemudian tim olah TKP masuklah ke TKP untuk melakukan olah TKP," kata Sambo.
Diketahui jika pada hari yang sama juga, Sambo turut menghadap ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menjelaskan terkait kejadian penembakan yang terjadi di rumahnya dengan skenario tembak menembak.
Adapun pengakuan Sambo dalam sidang hari ini, terkait dengan kehadirannya sebagai saksi untuk terdakwa Irfan Widyanto dalam perkara obstruction of justice pembunuhan Brigadir J.
Di mana dia bersama Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Arif Rahman, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto dan Chuck Putranto turut didakwa Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(mdk/cob)