Ferdy Sambo Bersalaman dengan Seorang Pria Sebelum Masuk Ruang Sidang, Siapa Dia?
Meski kedua tangannya diborgol, Sambo coba meraih tangan pria yang belum diketahui identitasnya tersebut. Tampak pula Sambo sempat menaikkan alis matanya
Seorang pria mengenakan baju putih dibalut jaket hitam sempat berjabat tangan dengan Ferdy Sambo. Momen itu terjadi saat Sambo hendak masuk ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Berdasarkan pantauan merdeka.com, Kamis (20/10), Sambo terlihat dalam pengawalan ketat anggota Brimob bersenjata lengkap. Tiba-tiba, pria bertubuh gempal mengulurkan tanda ingin bersalaman dengan Sambo. Sambo mulanya balas menatap barulah kemudian menyapa lalu menjabat tangan pria itu.
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Bagaimana proses Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Apa yang dilakukan Fredy Pratama? Nur Utami berubah sejak menikah dengan pria berinisial S, yang dikenal sebagai kaki tangan gembong narkoba Fredy Pratama.
-
Dimana Fredy Pratama bersembunyi? Bareskrim Polri mengungkap lokasi dari gembong narkoba Fredy Pratama yang ternyata bersembunyi di pedalaman hutan kawasan negara Thailand.
Meski kedua tangannya diborgol, Sambo coba meraih tangan pria yang belum diketahui identitasnya tersebut. Tampak pula Sambo sempat menaikkan alis matanya
Setelah disapa balik dan bersalaman dengan Sambo, lelaki itu tampak sedikit menarik tangan mantan kadiv Propam itu. Kemudian, dia meninggalkan lokasi karena Sambo juga sudah masuk ke ruangan sidang.
Sidang Tanggapan JPU
Sekadar informasi bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim telah membacakan tanggapan atas eksepsi dakwaan pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/10).
Dalam tanggapannya meminta agar menolak eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa Ferdy Sambo dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Menolak seluruh dalil Eksepsi atau Nota Keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa Ferdy Sambo," kata jaksa dalam tanggapan eksepsi.
Sehingga JPU meminta majelis hakim menerima semua dakwaan untuk selanjutnya perkara bisa dilanjutkan ke tahap pembuktian proses pemeriksaan saksi-saksi dalam sidang.
"Menyatakan pemeriksaan Terdakwa Ferdy Sambo, tetap dilanjutkan berdasarkan surat dakwaan," terangnya.
Selain itu JPU juga meminta agar selama proses persidangan berjalan Ferdy Sambo tetap berada dalam tahanan yang dimaksud untuk ditempatkan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Alasan tersebut, karena JPU menganggap jika dakwaan telah dibuat telah sesuai dengan KUHAP dan memenuhi uraian sebagaimana syarat materil dan formil untuk menjelaskan tindak pidana yang dilakukan Ferdy Sambo.
Sebagaimana mengacu pada rumusan Pasal 143 ayat 3 KUHAP bahwa surat dakwaan telah jelas, tegas tersusun secara sistematis. Dakwaan juga telah menyebutkan waktu kejadian, pada hari Jumat 8 Juli 2022 pukul 15.08 WIB sampai pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2022.
"Bahwa terhadap dalil-dalil Eksepsi atau Nota Keberatan yang dikemukakan oleh Penasihat Hukum Terdakwa Ferdy Sambo yang merupakan materi Pokok Perkara. Tidak kami tanggapi karena merupakan materi untuk pembuktian Pokok Perkara," sebutnya.
Sebelumnya, dalam eksepsinya Ferdy Sambo meminta kepada majelis hakim untuk membatalkan seluruh dakwaan jaksa. Sebab kata anggota pengacara Ferdy Sambo, Sarmauli Simangunsong, dakwaan jaksa tidak menguraikan peristiwa tidak cermat dan tidak lengkap.
"Dengan demikian, kami selaku penasihat hukum terdakwa berdasarkan pasal 143 ayat 3 KUHAP memohon kepada Majelis hakim yang mulia," kata dia dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Oleh karena itu, Sarmauli meminta kepada majelis hakim untuk memerintahkan jaksa menghentikan pemeriksaan perkara dan membebaskan Ferdy Sambo dari tahanan.
Termasuk juga meminta Majelis hakim untuk memulihkan nama baik, harkat dan martabat terdakwa dengan segala akibat hukumnya.
"Majelis hakim untuk memerintahkan Jaksa penuntut umum, untuk membebaskan terdakwa dari tahanan," tambah dia.
Dakwaan Ferdy Sambo
Perlu diketahui bahwa Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo telah didakwa dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Perbuatan terdakwa Ferdy Sambo, SH., SIK., MH. tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Jaksa Penuntut Umum Syahnan Tanjung di depan majelis hakim.
"Dakwaan subsider kepada terdakwa Ferdy Sambo kami sangkakan pasal subsider nya yaitu pasal; Perbuatan terdakwa Ferdy Sambo tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," tambahnya.
Perbuatan Sambo terlibat dalam pembunuhan berencana bersama-sama dengan dengan Ricard Eliezer alias Bharada E, Putri Candrawathi, Ricky Rizal alias Bripka RR dan Kuat Ma'ruf berujung penembakan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.
(mdk/lia)