Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tak Bertemu Meski Jalani Sidang di Hari yang Sama
Keduanya berbeda sel ruang tunggu ketika menunggu persidangan, sehingga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tidak bertemu.
Terdakwa Ferdy Sambo tidak sempat bertemu dengan istrinya Putri Candrawathi ketika keduanya secara bersama turut menjalani sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Sidang beragendakan pembacaan dakwaan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10).
"Berbeda sel mas yang saya lihat tadi siang," kata Humas PN Jakarta Selatan Haruno saat dikonfirmasi.
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Bagaimana proses Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Apa yang dilakukan Fredy Pratama? Nur Utami berubah sejak menikah dengan pria berinisial S, yang dikenal sebagai kaki tangan gembong narkoba Fredy Pratama.
-
Dimana Fredy Pratama bersembunyi? Bareskrim Polri mengungkap lokasi dari gembong narkoba Fredy Pratama yang ternyata bersembunyi di pedalaman hutan kawasan negara Thailand.
Haruno mengatakan, keduanya berbeda sel ruang tunggu ketika menunggu persidangan, sehingga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tidak bertemu.
Pengacara Tak Tahu Ferdy Sambo Bertemu atau Tidak dengan Putri
Ferdy Sambo yang sempat menjalani sidang pertama dengan dilanjutkan Putri Candrawathi juga terlihat muncul ke hadapan publik dalam waktu yang berbeda.
Namun penasihat hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah mengaku tidak mengetahui apakah keduanya bertemu ketika berada di ruang sel tunggu.
"Oh aku enggak belakang tadi," singkat Febri.
Sekedar informasi jika dalam sidang hari ini baik Ferdy Sambo maupun Putri telah mendengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) mereka didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP atas kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Di mana dalam waktu yang sama juga, mereka berdua melalui tim penasehat hukumnya juga telah membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan JPU.
Alhasil dengan begitu, Sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis (20/10) nanti untuk mendengarkan tanggapan atas eksepsi dan putusan sela dari Majelis Hakim untuk kelanjutan perkara.
(mdk/gil)