Ferdy Sambo Divonis Mati, Ayah Brigadir J: Terharu, Keadilan Nyata Ada di Negara Kita
Samuel merasa terharu atas vonis majelis hakim terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Ayah Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat merespons vonis mati terhadap Ferdy Sambo dan penjara 20 tahun bagi Putri Candrawathi.
Dia mengatakan, vonis tersebut sesuai dengan pasal yang menjerat keduanya. Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dihukum dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
-
Siapa Brigadir Jenderal Sahirdjan? Bapak Itu Brigadir Jenderal Sahirdjan, Guru Besar Akademi Militer!
-
Apa yang dilakukan Menhan Prabowo Subianto bersama Kasau Marsekal Fadjar Prasetyo? Prabowo duduk di kursi belakang pesawat F-16. Pilot membawanya terbang pada ketinggian 10.000 kaki.
-
Siapa yang ikut berlibur bersama Femmy Permatasari? Femmy Permatasari menikmati liburan di Jepang bersama kedua anak perempuannya. Ia terlihat awet muda dan seperti sebaya dengan kedua anaknya.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Kenapa Prabowo Subianto dan Jenderal Dudung menggandeng tangan Jenderal Tri Sutrisno? Momen ini terjadi ketika ketiga jenderal tersebut sedang berjalan masuk ke dalam sebuah ruangan atau tempat digelarnya gala dinner seusai mengikuti rangkaian parade senja atau penurunan upacara bendera merah putih.
-
Kapan Amy Qanita dan Farida Budyarti berumroh bersama? Gak cuma jalan-jalan aja, mereka juga sempet umrah bareng bulan Oktober kemarin, tapi sayangnya itu momen terakhir bareng mereka.
"Jangan merasa puas atau tidak ya. Kalau kita bicara puas itu berarti ada unsur dendam. Memang itulah yang sesuai menurut hukum Pasal 340," kata Samuel kepada wartawan di PN Jaksel, Selasa (14/2).
"Iya itukan tertera di Pasal 340. Yang pertama hukuman mati, kedua seumur hidup dan yang kedua paling lama 20 tahun. Itu terapan dari Pasal 340," sambung dia.
Samuel pun merasa terharu atas vonis majelis hakim terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Meski saat pembacaan vonis dia tidak hadir secara langsung di persidangan.
"Kita sangat terharu bahwa keadilan nyata ada di negara kita," ujar dia.
Menurut Samuel, rasa haru tidak hanya dialaminya. Tapi juga seluruh keluarga besar di Jambi yang ikut menyaksikan jalannya persidangan melalui tayangan streaming.
"(Respons) Sama seperti kami, merasa mendapat keadilan dari majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, atas perpanjangan Tuhan bagi majelis hakim," ucapnya.
Vonis Ferdy Sambo
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ferdy Sambo merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis, Senin (13/2).
Menurut Wahyu, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J. Kemudian, tanpa hak melakukan perbuatan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Wahyu mengungkapkan hal yang memberatkan Ferdy Sambo. Menurutnya, Ferdy Sambo membunuh ajudan sendiri yang telah mengabdi selama kurang lebih 3 tahun.
Ferdy Sambo juga mengakibatkan luka mendalam bagi keluarga Brigadir J. Kemudian, membuat kegaduhan meluas di masyarakat.
"Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan sebagai aparat penegak hukum dan pejabat Polri," imbuh dia.
Wahyu menambahkan, Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan internasional. Dia juga menyebabkan anggota Polri lainnya turut terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan dan tidak mengakui perbuatannya. Tidak ada yang meringankan dalam hal ini," tegas Wahyu.
Vonis Putri Candrawathi
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi. Hukuman Putri Candrawathi lebih rendah dibandingkan suaminya Ferdy Sambo yang sebelumnya divonis hukuman mati oleh majelis hakim.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Putri Candrawathi selama 20 tahun"," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2).
Vonis Putri Candrawathi juga lebih tinggi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Putri Candrawathi hukuman delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Ada empat hal memberatkan Putri Candrawathi sehingga dituntut delapan tahun penjara oleh penuntut umum.
Pertama, Putri mengakibatkan hilangnya nyawa dan duka yang mendalam bagi keluarga Brigadir J. Kedua, Putri berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya saat memberikan keterangan di persidangan. Ketiga, Putri tidak menyesali perbuatannya.
(mdk/tin)