Ferdy Sambo Kasih Pesan ke Kombes Sugeng: Cerita di Magelang Tak Ada & Hanya Ilusi
Ketika saat bertemu dengan Sambo, Sugeng mendapatkan informasi bahwa kejadian Magelang tidak pernah terjadi.
Sesroprovos Divpropam Polri Kombes Sugeng Putut Wicaksono mengaku sempat dipesan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo bahwa kejadian pelecehan seksual Putri Candrawathi di Magelang tidak ada alias hanya ilusi. Pesan itu disampaikan saat dipanggil ke kediaman Sambo pada Kamis, 21 Juli 2022 pukul 20.20 WIB.
Fakta itu terungkap dalam BAP Sugeng yang dibacakan jaksa saat sidang perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/12).
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Bagaimana proses Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Apa yang dilakukan Fredy Pratama? Nur Utami berubah sejak menikah dengan pria berinisial S, yang dikenal sebagai kaki tangan gembong narkoba Fredy Pratama.
-
Dimana Fredy Pratama bersembunyi? Bareskrim Polri mengungkap lokasi dari gembong narkoba Fredy Pratama yang ternyata bersembunyi di pedalaman hutan kawasan negara Thailand.
"Setelah beberapa hari, saksi beberapa kali diingatkan oleh terdakwa FS bahwa cerita di Magelang tersebut tidak ada, ‘itu hanya ilusi’," ujar JPU membacakan BAP Kombes Sugeng saat sidang.
Sugeng mengatakan diperintah Sambo melalui pesan singkat WhatsApp untuk membahas piket anggota Provos yang berjaga di rumahnya. Ketika saat bertemu dengan Sambo, Sugeng mendapatkan informasi bahwa kejadian Magelang tidak pernah terjadi.
"Yang di mana terdakwa FS menyampaikan bahwa 'Sebenarnya tidak ada masalah yang terjadi di Magelang, semua cerita terkait peristiwa di Magelang tidak ada'," ujar Sugeng.
Pada Jumat, (5/8) malam, Sugeng kembali dihubungi Sambo yang sudah diperiksa oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Dalam pemeriksaan tersebut, Sambo ditanyakan oleh penyidik terkait pertemuan di ruang pemeriksaan Provos. Namun tetap diingatkan Sambo kalau kejadian di Magelang tidak pernah ada.
“Terdakwa FS memerintahkan kepada saksi untuk menceritakan semua apa adanya, karena menurut FS tidak ada apa-apa pada saat kejadian di Provos tersebut. Namun FS mengingatkan kembali untuk kejadian di Magelang tersebut tidak ada dan itu hanya sekadar ilusi,” ujar BAP Sugeng.
Sekedar informasi, keterangan dari Sugeng ini dibacakan JPU dalam BAP nya untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi atas perkara dugaan Pembunuhan Berencana Brigadir J.
Mereka didakwa turut secara bersama-sama terlibat dengan perkara pembunuhan berencana bersama-sama untuk merencanakan penembakan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.
(mdk/ray)