Fokus Kasus Sendiri, Ketua FPI Keberatan Jadi Saksi untuk Rizieq Syihab
Sementara untuk pemeriksaan selaku tersangka, Shabri menyampaikan proses pemeriksaan telah berjalan dengan baik, terkait kasus kerumunan di Petamburan dan Tebet sebagaimana yang disangkakan dengan Pasal 93 tentang UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Tersangka kasus kerumunan pelanggaran protokol kesehatan, Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Shabri Lubis keberatan terhadap rencana penyidik yang ingin melakukan pemeriksaan terhadap dirinya sebagai saksi dalam perkara penghasutan yang menjerat Habib Rizieq Syihab. Hal itu disampaikan dirinya saat selesai jalani pemeriksaan selaku tersangka oleh penyidik, di Polda Metro Jaya yang dilakukan sejak Senin (14/12) kemarin.
"Pemeriksaan (sebagai saksi) saya keberatan saya keberatan diperiksa sebagai saksi dan saya fokus dulu dengan urusan tersangka saya," ujar saat kepada wartawan, di Polda Metro Jaya, Selasa (15/12).
-
Siapa yang mengunjungi Habib Rizieq? Bos jalan tol Jusuf Hamka membagikan momen saat ia berkunjung ke kediaman Habib Rizieq Shihab, di Instagram.
-
Apa yang dilakukan Jusuf Hamka dan Habib Rizieq saat pertemuan mereka? Selain itu, dia juga sempat memuji sosok Jusuf Hamka yang selama ini memang dikenal sangat dermawan."Terima kasih banyak atas kunjungannya. Jusuf Hamka ini luar biasa membangun masjid di mana-mana tempat.Beramal baik, dan hubungannya dengan banyak orang juga sangat baik," kata Habib Rizieq.
-
Siapa Muhammad Fajri? Pasien 26 tahun bernama Muhammad Fajri itu sebelumnya ditangani tim medis di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
-
Bagaimana Jusuf Hamka dan Habib Rizieq menjalin hubungan mereka? Hari ini saya ketemu ulama yang kharismatik yang jujur yang amanah. Saya kenal beliau cukup lama jadi saya sangat menghormati beliau," kata Hamka dalam video.
-
Siapa Teuku Muhammad Hasan? Lalu, siapakah Teuku Muhammad Hasan ini? beliau adalah seorang pejuang kemerdekaan dan pegiat di bidang agama dan pendidikan. Ia juga banyak memberikan masukan untuk generasi muda Aceh saat itu dengan menghimpun dana belajar atau beasiswa untuk mereka.
-
Kapan Mahalini Raharja dan Rizky Febian bertunangan? Tidak main-main, pada 7 Mei 2023 lalu keduanya mantap melanjutkan hubungan yang lebih serius dengan menggelar acara lamaran yang dihadiri dua keluarga dan kerabat dekat.
Sementara untuk pemeriksaan selaku tersangka, Shabri menyampaikan proses pemeriksaan telah berjalan dengan baik, terkait kasus kerumunan di Petamburan dan Tebet sebagaimana yang disangkakan dengan Pasal 93 tentang UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Semuanya yang ada ya seputar masalah kerumunan dan lain-lain," jelasnya.
Sementara terkait agenda pemeriksaan selanjutnya, Shabri menyampaikan kalau dirinya belum diberikan informasi tersebut oleh penyidik.
Kemudian, ditanya seputar pemeriksaan dirinya sebagai tersangka, Shabri meminta aparat penegak hukum agar memberlakukan hukum secara adil dengan menindak pelanggaran protokol kesehatan yang mengundang kerumunan di berbagai tempat.
"Tinggal saat sekarang ini kalau saya sudah diproses secara hukum atas pasal kerumunan. Maka kita minta keadilan di sini yang lain juga yang berkerumun harus diproses juga biar adil ya," ujarnya.
"Juga tanpa pandang bulu hukum harus berlaku untuk semua, bukan hanya untuk kalangan tertentu golongan tertentu. Apalagi Maulid Nabi mengarah pada ulama dan lain-lain. Yang hanya sebatas itu, adalah ketidakadilan, ketidakadilan ini sumber dari pada kelemahan negara," tambahnya.
Ketua dan Laskar FPI Bakal Jadi Saksi Kasus Rizieq
Sebelumnya, Kedua tersangka kasus terkait kerumunan massa di kediaman M Rizieq Shihab kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, yaitu Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Shabri Lubis dan Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Hal itu dikabarkan Tim Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar bahwa pemeriksaan masih berlangsung sampai saat ini, sejak keduanya memenuhi panggilan penyidik pada Senin (14/12) kemarin.
"Masih berlangsung (pemeriksaan)," kata Aziz saat dikonfirmasi, Selasa (15/12).
Aziz menyampaikan kedua akan melanjutkan pemeriksaan kembali setelah istirahat pada pukul 02.00 Wib dini hari. Atas hal itu, terhitung keduanya telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya hampir sekitar 24 jam. Sejak kemarin yang diketahui tiba di Polda Metro Jaya sekitar pada pukul 10.00 Wib, setelah dinyatakan negatif Covid-19.
"Makanya dini hari tadi istirahat, karena baik dari keduanya maupun penyidik butuh istirahat," katanya.
Dalam pemeriksaan kali ini, Aziz menyebut, kalau kedua klienya yakni Shabri Lubis ditanya sekitar 63 pertanyaan sedangkan Maman sekitar 62 pertanyaan. Lalu, ia pun membenarkan dari seluruh pertanyaan, ada sekitar 40 pertanyaan yang tidak dijawab, lantaran tidak mengetahui keterangan yang ditanyakan oleh penyidik.
"Karena memang tidak tahu," kata Aziz.
Aziz menambahkan saat ini kedua klienya masih akan jalani pemeriksaan untuk perbaikan materi di berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan. Yang kemudian pemeriksaan, akan kembali dilanjutkan kepada Shabri Lubis dan Maman selaku saksi, dari kasus penghasutan dan melawan petugas atas tersangka Habib Rizieq Shihab.
"Masih semuanya (pemeriksaan sebagai tersangka dan saksi)," kata Aziz.
Sekedar informasi Habib Rizieq disangkakan dengan pasal berlapis yaitu Pasal 93 tentang UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Lalu, Rizieq juga dikenai dugaan penghasutan di muka umum sebagaimana dimaksud Pasal 160 KUHP jo Pasal 216 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara maksimal enam penjara.
(mdk/eko)