FOTO: Bareskrim Tangkap Pelaku TPPO Jaringan Internasional yang Pekerjakan 50 WNI sebagai PSK di Australia
Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan TPPO yang melibatkan 50 orang warga WNI. Puluhan korban itu diberangkatkan ke Australia untuk dipekerjakan sebagai PSK.
Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan TPPO yang melibatkan 50 orang warga WNI. Puluhan korban itu diberangkatkan ke Australia untuk dipekerjakan sebagai PSK.
FOTO: Bareskrim Tangkap Pelaku TPPO Jaringan Internasional yang Pekerjakan 50 WNI sebagai PSK di Australia
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro (kiri) bersama Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko (kanan) menghadirkan tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berinisial FLA (36) dalam rilis di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (19/7/2024). Foto: Merdeka.com/Arie Basuki
Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan tindak pidana TPPO yang melibatkan 50 orang warga negara Indonesia (WNI). Puluhan korban itu diberangkatkan ke Australia untuk dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK). Foto: Merdeka.com/Arie Basuki
Bareskrim dalam kasus ini menetapkan satu orang tersangka berinisial FLA (36), yang berperan sebagai perekrut. FLA ditangkap oleh tim Bareskrim di Kalideres, Jakarta Barat pada 18 Maret 2024. Foto: Merdeka.com/Arie Basuki
- FOTO: Aksi Prajurit TNI dan Tentara Australia Lancarkan Operasi Amfibi Serbu Wilayah Musuh di Pantai Banongan
- VIDEO: Detik-Detik Penangkapan Penjual 50 Wanita Jadi PSK Ke Australia, Raup Rp 500 Juta
- Polri Bongkar Kasus TPPO 50 WNI Modus Dipekerjakan Jadi PSK di Australia
- FOTO: Penampakan 20 Ribu Pil Ekstasi Jaringan Narkotika Internasional yang Disita Bea Cukai
Sementara itu, satu orang tersangka lainnya berinisial SS alias Batman ditangkap oleh kepolisian Australia 10 Juli 2024 di Sidney Australia.
SS disebut berperan sebagai koordinator di beberapa tempat prostitusi di Sidney yang juga menampung para korban. Foto: Merdeka.com/Arie Basuki
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil joint operation atau operasi kerja sama dengan Australian Federal Police (AFP) dengan nama ‘Operation Mirani‘. Foto: Merdeka.com/Arie Basuki
“Pengungkapan tindak pidana perdagangan orang, dengan modus membawa warga negara Indonesia ke luar negeri wilayah Republik Indonesia, yaitu wilayah Australia, dengan maksud untuk dieksploitasi secara seksual,” ujar Djuhandani. Foto: Merdeka.com/Arie Basuki
Djuhandani mengungkapkan, para WNI yang menjadi korban diberangkatkan ke Australia secara ilegal. Dia mengatakan korban kemudian dieksploitasi secara seksual di Australia. Foto: Merdeka.com/Arie Basuki
“Jumlah WNI yang direkrut dan diberangkatkan dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial di Australia kurang lebih 50 orang,” terangnya. Menurut Djuhandani, tersangka sudah mendapatkan keuntungan kurang lebih Rp500 juta.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 4 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp600 juta. Foto: Merdeka.com/Arie Basuki