FOTO: Ekspresi Mantan Dirut Pertamina Ditahan KPK Terkait Kasus Gas Alam Cair, Rugikan Negara Rp2,1 Triliun
Karen ditahan usai diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) pada PT Pertamina tahun 2011-2021.
Karen ditahan usai diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) pada PT Pertamina tahun 2011-2021.
FOTO: Ekspresi Mantan Dirut Pertamina Ditahan KPK Terkait Kasus Gas Alam Cair, Rugikan Negara Rp2,1 Triliun
Mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Selasa (19/9/2023). Karen ditahan usai diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) pada PT Pertamina tahun 2011-2021.
Karen sekaligus ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan kasus ini diusut KPK berdasarkan laporan dari masyarakat.
Firli menyebut, dari laporan masyarakat itu ditindaklanjuti dengan cara mengumpulkan informasi dan data terkait peristiwa pidana tersebut. Setelah menemukan bukti yang cukup, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke tingkat penyidikan.
- FOTO: Jelang Putusan Kode Etik 9 Hakim MK, Pasukan Brimob Bersenjata Gas Air Mata Jaga Ketat Gedung Mahkamah Konstitusi
- FOTO: Senyum Santai Dahlan Iskan Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi LNG Pertamina
- Dahlan Iskan Penuhi Panggilan KPK Terkait Korupsi di Pertamina
- KPK Panggil Dahlan Iskan Terkait Korupsi LNG Pertamina
"Sehingga naik pada tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan GKK alias KA, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) tahun 2009 s/d 2014 sebagai tersangka," kata Firli.
Karen ditahan di Rutan KPK terhitung 19 September 2023 hingga 8 Oktober 2023.
Rugikan Negara Rp2,1 Triliun
Firli menyebut, perbuatan eks Dirut PT Pertamina ini merugikan keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun.
"Dari perbuatan GKK alias KA (Karen) menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar USD140 juta yang ekuivalen dengan Rp2,1 triliun," kata Firli dalam jumpa pers di gedung KPK, Selasa (19/9/2023).
Firli mengungkap konstruksi kasus yang menjerat Karen. Semua bermula pada 2012, saat itu PT Pertamina memiliki rencana untuk mengadakan liquefied natural gas (LNG) sebagai alternatif mengatasi terjadinya defisit gas di Indonesia.
Defisit gas yang diduga akan terjadi di Indonesia dikurun waktu 2009 hingga 2040 membuat PT Pertamina mengadakan LNG untuk memenuhi kebutuhan PT PLN (Persero), Industri Pupuk, dan Industri Petrokimia lainnya di Indonesia.
Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat.
Saat pengambilan kebijakan dan keputusan, Karen secara sepihak memutuskan melakukan kontrak perjanjian perusahaan CCL tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh dan tidak melaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina.
Dalam perjalanannya, seluruh kargo LNG milik PT Pertamina Persero yang dibelidari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat menjadi tidak terserap di pasar domestik yang berakibat kargo LNG menjadi oversupply dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia.
"Atas kondisi oversupply tersebut, berdampak nyata harus dijual dengan kondisi merugi di pasar internasional oleh PT Pertamina Persero," kata Firli.
Karen disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.