Dalam keterangannya Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia dengan metode kotak suara keliling (KSK) dan Tempat Pemungutan Suara (TPS).
FOTO: Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Beberkan Metode Pencoblosan Ulang di Malaysia
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari memberikan keterangan kepada wartawan terkait pencoblosan ulang di Kuala Lumpur di Gedung KPU RI, Jakarta, Selasa (26/2/2024). Foto: Liputan6.com / Angga Yuniar
Dalam keterangannya Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia. Foto: Liputan6.com / Angga Yuniar
KPU menjelaskan bahwa pemungutan suara ulang (PSU) akan dilakukan dengan metode kotak suara keliling (KSK) dan Tempat Pemungutan Suara (TPS). Foto: Liputan6.com / Angga Yuniar
Advertisement
Rencananya, untuk metode KSK akan digelar pada 9 Maret 2024. Foto: Liputan6.com / Angga Yuniar
Sementara pencoblosan dengan metode Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan digelar pada tanggal 10 Maret 2024. Foto: Liputan6.com / Angga Yuniar
Selanjutnya KPU juga akan memaparkan hasil terbaru dari perhitungan PPK Kecamatan, Kota, dan Kabupaten. Foto: Liputan6.com / Angga Yuniar
Sebelumnya pemungutan suara di Kuala Lumpur menuai masalah, khususnya yang menggunakan metode Kotak Suara Keliling (KSK) dan pos.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari memastikan pihaknya telah memeriksa akar masalah dengan mengambil langkah awal melalui penonaktifkan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Kuala Lumpur. Foto: Liputan6.com / Angga Yuniar
Advertisement
Hasyim beralasan tindakan tersebut diambil karena ditemukan masalah dalam tata kelola pemilu di Kuala Lumpur. Foto: Liputan6.com / Angga Yuniar
Hasyim memastikan, KPU akan berkoordinasi dengan kantor perwakilan Indonesia di Kuala Lumpur. Pihaknya juga melakukan rapat dengan Kementerian Luar Negeri untuk memberikan dukungan dan fasilitas untuk pemungutan suara ulang. Foto: Liputan6.com / Angga Yuniar
KPU mulai menarik kembali logistik Pemilu 2024, seperti kotak, surat suara, hinga bilik setelah kegiatan pencoblosan dan penghitungan suara di TPS berakhir.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari didalilkan lalai dan tidak cermat dalam menetapkan anggota KPU Kabupaten Puncak yang terindikasi sebagai anggota aktif parpol.