KPU: 181 Petugas PPK, PPS dan KPPS Meninggal Dunia Selama Pemilu 2024
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari melaporkan 181 anggota PPK, PPS, dan KPPS meninggal
Mengalami kecelakaan kerja atau sakit sebanyak 4.770 orang
KPU: 181 Petugas PPK, PPS dan KPPS Meninggal Dunia Selama Pemilu 2024
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyampaikan ada 181 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
"Jadi total badan adhoc berupa anggota PPK, anggota PPS, dan anggota KPPS yang meninggal dunia sebanyak 181 orang. Yang mengalami kecelakaan kerja atau sakit sebanyak 4.770 orang," kata Hasyim dalam raker bersama Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/3).
Jumlah tersebut dikatakan Hasyim mulai 14 Februari atau saat hari pencoblosan hingga 25 Februari 2024.
"Kita doakan semoga teman-teman, saudara-saudara badan adhoc yang meninggal diberikan husnul khatimah dan yang sakit segera sembuh," pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi II DPR RI menggelar rapat kerja (raker) bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Kegiatan ini terkait dengan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Materi hari ini, tentu meminta laporan dari penyelenggara tentang proses dan pelaksanaan pemilu pada tanggal 14 Februari 2024, yang pertama," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PDIP, Junimart Girsang kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/3).
Selanjutnya, dalam rapat tersebut juga pihaknya akan mengkritisi beberapa hal yang menjadi viral di masyarakat seperti Sistem Rekapitulasi (Sirekap).
"Yang kedua, tentang bagaimana para penyelenggara di daerah itu kemudian tidak bisa bersinergi antara KPU dan Bawaslu contohnya ketika Bawaslu meminta C1 Pemilu, KPU tidak bisa memberikan, tapi tidak untuk semua daerah," jelasnya.
Selain itu, di antara penyelenggara Pemilu disebutnya tidak mempunyai sinergi seperti sesama komisioner KPU.
"Contoh ketika anggota komisioner KPU di daerah misalnya Ketua KPU-nya tidak memberikan C1 yang diminta. Mungkin yang paling menarik adalah bagaimana KPU tidak bisa memberikan jawaban tentang masuknya Sirekap yang ternyata error dari daerah, walaupun mereka mengatakan bahwa ada penyalah pengambilan foto itu masuknya Sirekap," ungkapnya.
Selain itu, terkait dengan Sirekap disebutnya membuat sebagian besar masyarakat gelisah. Apalagi, ketika hasil dalam Sirekap itu bukan mengalami kenaikan dan justru malah terjadi penurunan.
"Ini kenapa turun demikian, mengapa aturan dari KPU membuat, maka untuk mengalihkan perhatian bagaimana, kita tunggu nanti KPU untuk memberikan jawaban. Mungkin Bawaslu juga kita kritisi, karena kerja-kerja Panwas di daerah itu, yang mereka tidak menerapkan SOP sebagaimana mustinya," paparnya.
"Contoh misalnya, Panwas itu ketika datang dlm masa kampanye, mereka itu menakut nakuti, para Caleg," tambahnya.
Terakhir, menurutnya berdasarkan fakta di lapangan ketika para Calon Legislatif (Caleg) meminta Form C1 kepada Panwas di Kecamatan. Mereka justru dimintai dana untuk mendapatkan C1 tersebut.
"Ini sudah mengarah kepada transaksional dan kita bukti itu semua, silahkan nanti Bawaslu bagaimana mereka. Apakah masih mempertahankan Panwas yang kita sekarang dalam rangka Pilkada nanti. Kalau saya mengatakan, itu harus kembali dan selektif untuk mendapatkan hasil Pilkada yang betul-betul berintegritas, saya kira itu," pungkasnya.