FOTO: Penyandang Difabel Berkursi Roda Gunakan Hak Pilih pada Pilkada Serentak 2024
Untuk pertama kalinya, pemilihan kepala daerah (Pilkada) dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia.
Penyandang difabel memakai kursi roda saat menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Serentak 2024 di TPS 31 Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2024). Untuk pertama kalinya, pemilihan kepala daerah (Pilkada) dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia. Pilkada Serentak 2024 berlangsung di 545 daerah, dengan rincian 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
Penyandang difabel memakai kursi roda saat menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Serentak 2024 di TPS 31 Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2024). Untuk pertama kalinya, pemilihan kepala daerah (Pilkada) dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia. Pilkada Serentak 2024 berlangsung di 545 daerah, dengan rincian 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
- FOTO: Senyum Lebar Megawati Soekarnoputri Umumkan Bakal Calon Kepala Daerah 2024, Ada Airin-Sumardi hingga Andika-Prihadi Maju Pilkada
- Pilkada artinya Pemilihan Kepala Daerah, Berikut Tahapannya
- Pilkada Singkatan dari Pemilihan Kepala Daerah, Berikut Tujuan dan Penjelasannya
- FOTO: Antusiasme Penyandang Difabel Gunakan Hak Pilih di Pemilu 2024, Nyoblos di Atas Kursi Roda
Penyandang difabel memakai kursi roda saat menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Serentak 2024 di TPS 31 Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2024). Untuk pertama kalinya, pemilihan kepala daerah (Pilkada) dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia. Pilkada Serentak 2024 berlangsung di 545 daerah, dengan rincian 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
Penyandang difabel memakai kursi roda saat menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Serentak 2024 di TPS 31 Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2024). Untuk pertama kalinya, pemilihan kepala daerah (Pilkada) dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia. Pilkada Serentak 2024 berlangsung di 545 daerah, dengan rincian 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
Penyandang difabel memakai kursi roda saat menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Serentak 2024 di TPS 31 Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2024). Untuk pertama kalinya, pemilihan kepala daerah (Pilkada) dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia. Pilkada Serentak 2024 berlangsung di 545 daerah, dengan rincian 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
Penyandang difabel memakai kursi roda saat menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Serentak 2024 di TPS 31 Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2024). Untuk pertama kalinya, pemilihan kepala daerah (Pilkada) dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia. Pilkada Serentak 2024 berlangsung di 545 daerah, dengan rincian 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
Penyandang difabel memakai kursi roda saat menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Serentak 2024 di TPS 31 Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2024). Untuk pertama kalinya, pemilihan kepala daerah (Pilkada) dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia. Pilkada Serentak 2024 berlangsung di 545 daerah, dengan rincian 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
Penyandang difabel memakai kursi roda saat menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Serentak 2024 di TPS 31 Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2024). Untuk pertama kalinya, pemilihan kepala daerah (Pilkada) dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia. Pilkada Serentak 2024 berlangsung di 545 daerah, dengan rincian 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.