FOTO: Senyum Terpidana Mati Kasus Narkoba Mary Jane Veloso Saat Tinggalkan Lapas di Yogyakarta
Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba, Mary Jane dibawa ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta sebelum dipulangkan ke negara asalnya, Filipina.
Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba, Mary Jane Veloso telah meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan Wanita Kelas IIB Yogyakarta di Wonosari, Yogyakarta. Dia dibawa ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta sebelum dipulangkan ke negara asalnya, Filipina.
Dalam foto yang diperoleh AFP pada Minggu (15/12/2024), Mary Jane terlihat tersenyum dan melambaikan tangannya kepada awak media ketika meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan Wanita Kelas IIB Yogyakarta.
- FOTO: Momen Haru Mary Jane Veloso Disambut Peluk Hangat Keluarga Saat Tiba di Filipina
- FOTO: Ekspresi Mary Jane Dipindah ke Filipna
- FOTO: Indonesia dan Filipina Resmi Sepakati Pemulangan Terpidana Mati Kasus Narkoba Mary Jane Veloso
- Filipina Buka Suara Soal Terpidana Narkoba Mary Jane akan Bebas dari Indonesia
Sebagaimana diketahui, Mary Jane Veloso merupakan terpidana mati kasus penyelundupan narkoba. Mary Jane Veloso ditangkap dan dijatuhi hukuman mati pada 2010 setelah koper yang dibawanya berisi 2,6 kilogram (5,7 pon) narkotika jenis heroin.
Setelah belasan tahun mendekam di dalam penjara Yogyakarta, Mary Jane segera dipulangkan ke Filipina. Pemulangan tersebut merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Practical Arrangement atau Pengaturan Praktis, antara pemerintah Indonesia yang diwakili oleh Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dengan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T Vasquez di Jakarta, pada Jumat 6 Desember 2024 lalu.
Terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Veloso melambaikan tangan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIB Yogyakarta di Wonosari, Yogyakarta, pada 15 Desember 2024. (DEVI RAHMAN/AFP)
Sebelum diterbangkan ke negara asalnya, Filipina, Mary Jane Veloso dibawa terlebih dahulu ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta. (DEVI RAHMAN/AFP)
Mary Jane Veloso merupakan terpidana mati kasus penyelundupan narkoba. (DEVI RAHMAN/AFP)
Mary Jane Veloso, 39 tahun, ditangkap dan dijatuhi hukuman mati pada tahun 2010 setelah koper yang dibawanya ditemukan berisi 2,6 kilogram (5,7 pon) narkotika jenis heroin. (DEVI RAHMAN/AFP)
Pemindahan terpidana mati, Mary Jane Veloso merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Practical Arrangement atau Pengaturan Praktis, antara pemerintah Indonesia yang diwakili oleh Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dengan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T Vasquez di Jakarta, pada Jumat 6 Desember 2024 lalu. (DEVI RAHMAN/AFP)