Jaksa penuntut umum KPK menilai, Karen telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan gas alam cair atau liquified natural gas (LNG) di PT Pertamina.
FOTO: Terbukti Secara Sah dan Meyakinkan, Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dituntut JPU KPK 11 Tahun Penjara
Terdakwa kasus korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) Karen Agustiawan dijatuhi tuntutan 11 tahun penjara di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/5/2024). Tuntutan itu dikeluarkan Jaksa Penuntut Umum kepada mantan Direktur Utama PT Pertamina tersebut. Foto: Liputan6.com / Angga Yuniar
Karen selain dituntut hukuman 11 tahun penjara, ia juga didenda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Foto: Liputan6.com / Angga Yuniar
Tuntutan hukuman itu diberikan JPU karena kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) di perusahaan Pertamina pada rentang waktu periode dari 2011 sampai 2014. Foto: Liputan6.com / Angga Yuniar
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menuntut agar Karen membayar uang pengganti sebesar Rp1,09 miliar dan 104 ribu dolar AS, serta membebankan pembayaran uang pengganti kepada perusahaan AS, Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL), sebesar 113,83 juta dolar AS. Foto: Liputan6.com / Angga Yuniar
Karen didakwa telah merugikan negara sebesar 113,84 juta dolar AS atau setara dengan Rp1,77 triliun akibat dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina. Foto: Liputan6.com / Angga Yuniar
Atas perbuatannya itu, Karen didakwa melakukan perbuatan yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999. Foto: Liputan6.com / Angga Yuniar
Advertisement
Pada dan undang-undang yang menjeratnya, berisi Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Foto: Liputan6.com / Angga Yuniar
Terdakwa kasus korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) Karen Agustiawan saat akan duduk di kursi panas pengadilan Tipikor di sidang pembacaan tuntutan di Jakarta, Kamis (30/5/2024). Foto: Liputan6.com / Angga Yuniar
Hal itu disampaikan oleh JK ketika jadi saksi meringankan meringankan Karen dalam perkara korupsi Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair tahun 2011-2021
Karen Agustiawan divonis pidana sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti korupsi dalam pengadaan gas alam cair.