Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menerapkan sanksi tilang uji emisi di wilayah DKI Jakarta bagi kendaraan bermotor yang tak lulus uji emisi.
FOTO: Tilang Uji Emisi, Sejumlah Kendaraan Terjaring Razia Polisi di Lebak Bulus, Siap-Siap Keluar Rp500 Ribu Bagi yang Tak Lolos Uji
Petugas gabungan saat melakukan razia tilang uji emisi di kawasan Lebak Bulus, Jakarta, selasa (1/11/2023). Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali melakukan razia uji emisi terhadap kendaraan bermotor.
Sanksi tilang pun akan diterapkan terhadap kendaraan yang tidak lulus uji emisi.
Adapun, mekanisme tilang akan diberlakukan dengan besaran kendaraan roda dua atau motor tak lolos uji emisi sebesar Rp250 ribu.
sementara roda empat atau lebih sebesar Rp500 ribu.
Penindakan ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Gubernur No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Advertisement
Lokasi razia uji emisi yang dimulai 1 November 2023 disebar di lima titik wilayah Jakarta.
Kendati begitu, lokasi razia masih bisa berubah sesuai kebutuhan dari masing-masing Satlantas di wilayahnya.
Berikut ini lokasi razia uji emisi tanggal 1 November 2023 di Jakarta:
1. Jalan Perintis Kemerdekaan seberang eks Terminal Pulo Gadung;
2. Jalan Pemuda, Jatinegara, Jakarta Timur (depan Antam);
3. Pintu keluar Terminal Blok M, Jakarta Selatan;
4. Jalan Lodan sebelum Gerbang Tol Ancol Timur, Jakarta Utara.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melibatkan Bidang Propam Polda Metro Jaya mengusut kasus dugaan pengunaan nomor pelat dinas Polri di Pajero tersebut.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melibatkan Bidang Propam Polda Metro Jaya mengusut kasus dugaan pengunaan nomor pelat dinas Polri di Pajero tersebut.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Asep Kuswanto mengungkapkan, pihaknya tengah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan penilangan bagi kendaraan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menggelar tilang uji emisi kendaraan bermotor di atas 3 tahun. Denda menghadang bagi yang tidak lolos uji emisi.
Pengadaan kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) di 70 titik itu dialokasikan dari hibah Dishub DKI senilai Rp75 miliar kepada Polda Metro Jaya.