FOTO: Tim Gabungan BNN, Ditjen Bea Cukai, dan Kementerian Imipas Amankan 60,19 Kg Narkoba dari 11 Kasus
Tim gabungan juga menangkap 44 tersangka. Keberhasilan ini disebut sebagai hasil dari sinergi dan kolaborasi memberantas peredaran gelap narkoba.
Tim gabungan yang terdiri dari Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, BNN Provinsi, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) berhasil mengamankan 60,19 kilogram narkoba. Barang terlarang ini disita dari 11 kasus tindak pidana narkotika yang terungkap pada awal Januari 2025.
Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol. I Wayan Sugiri, menyampaikan bahwa dalam 11 kasus tersebut, tim gabungan berhasil menangkap 44 tersangka. Ia menekankan keberhasilan ini sebagai hasil sinergi dan kolaborasi dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
- BNN Jateng Bongkar Sindikat Narkoba Modus Dibungkus Kapsul & Ditanam di Tanah, Omzet Capat Rp1,16 M
- FOTO: Penampakan Berton-ton Sabu dan Ganja Disita Polisi dari 80 Kasus Narkoba Sepanjang September-Oktober 2024
- FOTO: Ekspresi Ketum PBNU Angkat Bicara Soal Kemungkinan Pengambilalihan PKB
- FOTO: Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud Blak-Blakan Beri Bantuan Hukum untuk Korban Penganiayaan Oknum TNI di Boyolali
"Dengan jumlah barang bukti narkotika yang berhasil disita, sebanyak 39.092 jiwa masyarakat Indonesia berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika," ujar I Wayan dalam Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Narkotika di Jakarta, Selasa (14/1/2024). Demikian dilaporkan Antara.
Dia merinci, barang bukti yang diamankan tersebut meliputi 5,26 kg sabu, 50,99 kg ganja, 0,045 kg ganja sintetis (tembakau gorilla), serta 3,9 kg cathinone. Selain itu, terdapat pula 63 butir ekstasi dan 2.680 butir PCC (Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol) yang diamankan dari kasus itu.
Menurut I Wayan, dari total 44 tersangka yang ditangkap, terdapat beberapa di antaranya yang merupakan warga binaan pemasyarakatan (WBP) dan petugas rumah tahanan (rutan). Selain itu, 2 warga negara Thailand diamankan karena mencoba menyelundupkan narkotika jenis sabu melalui dubur dan 2 warga negara Yaman juga ditangkap karena terlibat dalam penyelundupan narkotika jenis cathinone dari Singapura ke Jakarta, Indonesia.
Penangkapan ini menjadi bukti bahwa peredaran gelap narkotika melibatkan jaringan lintas negara dan berbagai pihak, termasuk mereka yang seharusnya bertanggung jawab dalam menjaga aturan hukum.