Fotografer yang Cabuli 40 Modelnya Segera Diadili
Dalam perkembangan penyelidikan, polisi juga mendapat kesaksian serupa dari korban lain berinisial MI (16). Dia mengakui jika kemauan Mastenk tidak dituruti untuk berfoto telanjang, maka tersangka kerap melakukan hal kasar dan marah.
Kasus pencabulan terhadap 40 remaja perempuan dengan modus foto model di Lumajang, Jawa Timur memasuki babak baru. Berkas tiga orang tersangka dengan pelaku utama Mastenk alias Sang Master telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan atau tahap dua.
Dengan begitu, kasus pencabulan tersebut siap disidang di pengadilan.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan seksual? Korban penyandang disabilitas tidak bisa berteriak atau menolak. Dia merasa takut dan ketergantungan," katanya.
-
Kenapa anak mungkin mengalami kecanduan pornografi setelah melihat orangtua berhubungan intim? Dampak yang mungkin dialami anak akibat melihat orangtua berhubungan intim yaitu lebih berisiko kencanduan pornografi.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Bagaimana konsumsi film porno yang berlebihan dapat memengaruhi kinerja seksual? “Tekanan ini dapat memengaruhi harga diri dan menghambat kenikmatan seksual,” jelas Shah.
-
Kapan pelecehan seksual terhadap korban terjadi? Menurutnya, korban mengalami pelecehan seksual oleh pelaku selama kurun waktu enam bulan.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus film porno ini? Mereka dijerat lantaran, diduga terlibat sebagai pemeran dari setiap filmnya.Adapun pada kluster tersangka pengelola rumah produksi diantaranya, lima orang yakni I sebagai produser, sutradara, admin website hingga pemilik rumah produksi; JAAS sebagai kameramen; AIS sebagai editor, AT sebagai sound engineering serta SE sebagai sekretaris dan juga pemeran wanita.
"Kepolisian menyerahkan kasus tersebut kepada pihak Jaksa Penuntut Umum guna menuju proses selanjutnya pada Jumat 14 Desember kemarin, dikarenakan banyaknya korban," ujar Kapolres lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban melalui keterangan tertulis, Selasa (18/12).
Dalam kasus ini, para tersangka bermodus sebagai jasa fotografi untuk mendapatkan foto bugil para korban. Menurut Mastenk, pada saat hunting tersebut dia dibantu dua temannya, AN dan AR atau yang dikenal dengan sebutan kraishoot.
Menurut Arsal, pelaku terbilang cukup lihai dalam mengelabui korbannya. Dia mampu membuat korbannya tak berdaya dengan seribu jurus rayuan. Sejauh ini dari pengakuan Mastenk, sudah ada sekitar 40 model yang pernah difoto dan berlangsung selama 2 tahun dengan rentang waktu mulai tahun 2016 hingga 2018.
Satreskrim Polres Lumajang juga sudah mendata tujuh TKP yang sering dijadikan lokasi pemotretan, di antaranya Pemakaman Tionghoa di Suko dan gudang di PG Djatiroto.
Dari banyaknya korban, ada satu korban yang melaporkan tindakan bejat tersangka, yaitu MPS (15) siswi Kelas 1 pada salah satu SMK di Jember pada 18 Agustus 2018. Korban mengaku kerap dipukul Mastenk dan kedua rekannya AR dan AN jika permintaannya tidak dituruti.
Dalam perkembangan penyelidikan, polisi juga mendapat kesaksian serupa dari korban lain berinisial MI (16). Dia mengakui jika kemauan Mastenk tidak dituruti untuk berfoto telanjang, maka tersangka kerap melakukan hal kasar dan marah.
"Obyek foto pro model mayoritas perempuan atau anak yang berdomisili di Lumajang, Jember, dan Malang yang dikenal melalui jaringan media sosial. Selanjutnya diajak hunting foto pro model serta aksinya dilakukan di beberapa tempat yang berbeda-beda seputaran Lumajang," jelas Arsal.
Dalam kesaksiannya, Mastenk mengaku awalnya memfoto para korban dengan mengenakan pakaian. Selanjutnya, dia memaksa untuk melakukan foto bugil.
"Hanya untuk koleksi sendiri," ujarnya. Namun foto-foto para korban tersebut tetap tersebar di akun Facebook Mastenk.
Korban rata-rata masih pelajar dengan kisaran umur 14-16 tahun. "Karena kalau cewek yang masih berstatus pelajar itu ingin dikenal banyak orang, atau pengen terkenal dalam sosial media dengan menjadi model atau endors produk tertentu. Dengan diajak jadi Photo Pro Model, mereka tidak perlu berpikir dua kali untuk menolak tawaran tersebut. Karena itulah kebanyakan korban masih pelajar," ujar Mastenk.
Sementara AR mengaku nekat mencabuli korban lantaran tak bisa menahan nafsu melihat foto bugil mereka.
Mastenk bersama dua rekannya memiliki peran yang berbeda. Mastenk sebagai pengatur gaya, AR yang mengambil gambar, serta AN mencari korban. Di sela-sela mengatur gaya, Mastenk kerap meraba korban dan AR yang mengaku melakukan hubungan intim dengan korban.
"Proses penanganan kasus yang cukup menghebohkan ini, photografi yang diselingi unsur pornografi telah masuk ke tahap dua. Saya harap kejadian keji ini tidak terjadi kembali, mengingat hanya manusia terkutuk yang melakukan hal sehina ini sampai merendahkan derajat kaum hawa. Apalagi korbannya anak di bawah umur" tutur Arsal.
Ketiga tersangka dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 37 Jo Pasal 11 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak danPasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan terhadap Anak.
Reporter: Nafiysul Qodar
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Baru Seminggu Pacaran, ABG di Palembang Langsung Tiduri Kenalan FB
Dukun Cabul di Pinrang Dipolisikan Tetangga
Kasus Master Paedofil di Lumajang dengan 40 Korban Segera Masuk Persidangan
Pelaku Pencabulan 2 Bocah di Makassar Mengaku Pernah Menjadi Korban Sodomi
Beri Permen, ABG 13 Tahun Cabuli Dua Bocah di Makassar
Sering Tonton Film Porno, Kakek Ini Tega Cabuli Cucu dan Keponakan