Fraksi belum setor nama, pembentukan Pansus Angket KPK ditunda
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan semua fraksi sepakat pembentukan Pansus Angket KPK ditunda hingga rapat pengganti Bamus berikutnya pekan depan.
Pimpinan DPR, Fraksi dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) baru saja menggelar rapat pengganti Badan Musyawarah (Bamus) membahas pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Angket KPK. Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan semua fraksi sepakat pembentukan Pansus Angket KPK ditunda hingga rapat pengganti Bamus berikutnya pekan depan.
Hal ini dikarenakan belum ada satu pun fraksi yang mengusulkan nama-namanya sebagai anggota Pansus Angket KPK. Dia berharap dengan ditundanya pengumuman ini, fraksi-fraksi bisa segera menyetor nama ke Pansus Angket KPK.
"Setelah diminta pendapat seluruh pimpinan fraksi, sebagian besar meminta ditunda pengumumannya sambil menunggu seluruh fraksi menyampaikan usulan nama-nama anggota pansus," kata Taufik di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/5).
Dalam rapat itu, kata Taufik, salah satu fraksi meminta Kesekjenan DPR membacakan tatib yang mengatur soal syarat pembentukan Pansus angket KPK. Berdasarkan aturan pasal 171 UU MD3 diatur bahwa Pansus Angket KPK bisa terbentuk jika terpenuhi seluruh unsur fraksi partai politik.
Ketentuan yang dibacakan Kesekjenan DPR diharapkan bisa menjadi rujukan bagi fraksi-fraksi dalam menentukan keputusan.
"Semuanya terbuka, by mekanisme, prosedural, konstitusional, bahwa sesuai ketentuan dalam tatib itu bahwa pansus angket harus diikuti oleh semua unsur fraksi," terangnya.
Taufik enggan berspekulasi Pansus angket KPK akan terbentuk atau tidak mengingat PKS telah menyatakan tidak akan mengirimkan perwakilan.
"Ini sudah jadi ketentuan konstitusional, kita sudah tidak perlu berkutat dalam kaitan polemik perlu atau tidak, tapi langsung prosedural saja itu yang diharapkan pimpinan fraksi," jelas Taufik.
Hanya saja, dia menjelaskan tiap fraksi partai memiliki waktu sekitar 60 hari untuk menentukan sikap terkait penyampaian nama-nama anggota mereka ke Pansus angket KPK. Ketentuan soal batas waktu ini juga diatur dalam Tatib DPR dan UU MD3.
"(Batas waktu 60 hari kerja diatur dalam) MD3 dan tatib. Artinya pembentukan penyampaian nama-namanya. Bahwasanya itu diputuskan paripurna itu sejak pembentukan pansus angket sendiri," paparnya.