Fraksi PDIP: Revisi UU agar KPK tidak abuse of power
PDIP mempersilakan KPK untuk ikut merumuskan beberapa pasal yang direvisi agar ke depannya bisa menjalankan tugas.
Inisiator utama revisi Undang-Undang KPK adalah Fraksi PDI Perjuangan. Partai besutan Megawati Soekarnoputri itu mengklaim tak ada niatan sama sekali untuk melemahkan kinerja KPK seperti halnya yang ditakutkan selama ini.
"Perlu manajemen dan pengaturan yang jelas dalam kinerja KPK agar tidak abuse of power. Tekanannya pada tata kelola governance yang baik," kata Wakil Ketua Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno saat dihubungi, Jakarta, Selasa (16/2).
Hendrawan menambahkan, Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan siap dibawa ke rapat paripurna. 9 Fraksi di DPR telah menandatangani persetujuan revisi tersebut kecuali Partai Gerindra.
Oleh sebab itu, Politisi PDIP itu menegaskan, KPK harus dibenahi agar tetap kuat dan bekerja sesuai kewenangannya. Dia mempersilakan KPK untuk ikut merumuskan beberapa pasal yang direvisi agar ke depannya bisa menjalankan tugas dan kewenangannya dengan baik.
"Itu sebab-sebab terhadap hal-hal yang akan diatur, kita persilakan lembaga pengguna (KPK) untuk mengusulkan rumusan pasal pengaturannya yang penting mau diatur agar tidak sewenang-wenang," jelas Hendrawan.
"Pada dasarnya setiap lembaga ingin diberi kewenangan luar biasa, dalam kultur birokrasi kita, fungsi dan rejeki tergantung pada kewenangan/diskresi," tandasnya.