Fraksi PDIP sebut KPK terima draf lama soal revisi UU KPK
Ichsan meminta sebaiknya KPK turut memberi masukan terkait revisi UU KPK.
Anggota Komisi III DPR dari fraksi PDIP, Ichsan Soelistio menyebut wajar KPK menolak draf revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) karena 90 persen bersifat melemahkan. Menurut dia, KPK hanya menerima naskah akademik yang lama.
"KPK itu kemarin dikirimi naskah akademis. Dari naskah akademis itu keluar draf yang lama," kata Ichsan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/2).
Menurut pengusul draf revisi UU KPK di Baleg DPR ini, memang awalnya banyak sekali bagian yang akan direvisi. Namun seiring waktu ada bagian yang dipangkas.
"Terus kita rapikan, jadi keluarnya empat poin," tuturnya.
Namun Politikus PDIP ini menjelaskan bahwa tak masalah KPK menilai revisi UU tersebut adalah upaya pelemahan lembaga antirasuah. Dia juga berujar bahwa sebaiknya KPK turut memberi masukan.
"Ini bukan sesuatu yang tidak bisa didiskusikan. Nanti dibahas," pungkasnya.