Fredrich akan bacakan 37 halaman nota eksepsi
Fredrich akan bacakan 37 halaman nota eksepsi. Refa mengatakan salah satu poin yang dimuat dalam nota keberatan Fredrich dan tim kuasa hukum terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum pada KPK adalah Pengadilan Tipikor dianggap tidak memiliki domain menangani perkaranya.
Mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi siap bacakan nota keberatannya atas surat dakwaan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Fredrich keberatan didakwa merintangi penyidikan korupsi proyek e-KTP dengan Setya Novanto sebagai tersangka saat itu.
Kuasa hukum Fredrich, Sapriyanto Refa mengatakan kliennya akan membacakan sedikitnya 37 halaman nota keberatan yang dibuat secara pribadi.
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Siapa yang disebut oleh Agus Rahardjo sebagai orang yang meminta kasus korupsi e-KTP dengan terpidana Setya Novanto dihentikan? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Kenapa Kurniawan Dwi Yulianto dipanggil "Kurus"? Pemain yang akrab dipanggil "Ade" dan juga sering dijuluki "Kurus" karena posturnya yang kecil ini lalu kembali ke Indonesia dan bermain di Liga Indonesia dan bermain dengan beberapa tim: PSM Makassar, PSPS Pekanbaru, PS Pelita Bakrie, Persebaya Surabaya, Persija Jakarta , Persitara Jakarta Utara, Persela Lamongan,hingga PSMS Medan.
-
Kapan Frederik Kiran diwisuda? “Kemarin, wisuda Kiran Sekolah Sevenoaks, angkatan 2024, hari kelulusan,” tulis Kartika di akun Instagram pribadinya.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
"Dari Pak Fredrich hampir 37 halaman, kita (tim kuasa hukum) 23 halaman," ujar Refa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (15/2).
Refa mengatakan salah satu poin yang dimuat dalam nota keberatan Fredrich dan tim kuasa hukum terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum pada KPK adalah Pengadilan Tipikor dianggap tidak memiliki domain menangani perkaranya. Menurutnya, kasus yang menyeretnya sebagai terdakwa merupakan ranah pidana umum.
"Salah satunya bahwa Pengadilan Negeri Tipikor enggak berwenang mengadili perkara itu," ujarnya.
Seperti diketahui, Fredrich didakwa melakukan upaya merintangi penyidikan korupsi proyek e-KTP dengan mengarahkan Setya Novanto menghindari pemeriksaan oleh penyidik KPK. Dengan alasan, Fredrich akan mengajukan uji materi atas pemanggilan DPR harus mendapat persetujuan dari Presiden.
Sambil uji materi berproses, pria yang akrab disapa Setnov itu diungsikan ke Hotel Sentul.
Atas perbuatannya, Fredirch didakwa telah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga:
Fredrich Yunadi cabut dua gugatan praperadilan di PN Jaksel
Periksa dirut RS Permata Hijau, KPK pertajam bukti persekongkolan Bimanesh - Fredrich
Kasus merintangi penyidik, KPK periksa dirut & dokter RS Medika
Dulu, Setya Novanto larang Fredrich marah-marah
Kedekatan Fredrich Yunadi & dr Bimanesh Sutarjo terungkap di persidangan