Gadaikan speedboat, eks pejabat Pemkab Asmat dibui
Kapal cepat itu digadaikan seharga Rp 80 juta.
Mantan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung (BPMK) Kabupaten Asmat, Provinsi Papua, TR, nekat menggadaikan kapal cepat berkekuatan 85 PK milik pemerintah kabupaten setempat. Akibatnya, kini dia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Merauke sebagai tersangka.
"Tahun 2014 yang bersangkutan menjabat sebagai kepala BPMK Asmat, dengan menggadaikan speedboat 85 pk yang merupakan aset Pemkab. Kami lidik kasus ini sejak awal tahun 2015 (Februari)," kata Kasat Reskrim Polres Asmat, AKP Haryono, di Merauke, Senin (1/8).
Haryono menyatakan, polisi kini melengkapi berkas-berkas kasus itu dengan menyita barang bukti satu speedboat 85 PK digadaikan.
"Speedboat itu digadai di Kabupaten Timika dan kami sudah ambil barang buktinya di Timika," ujar Haryono.
Kapal cepat itu, kata Haryono, digadaikan kepada seseorang di Kabupaten Timika senilai Rp 80 juta. Pembayaran dilakukan melalui tiga tahap.
"Tahap pertama dia mengambil uang Rp 20 juta, kemudian Rp 30 juta, ketiga Rp 30 juta," tutup Haryono, seperti dilansir dari Antara.