Gadis 14 tahun di Aceh diperkosa abang temannya di kolong jembatan
Kejadian tragis ini terjadi usai korban pulang bermain dari rumah temannya yang tak lain adik pelaku.
Setelah dirawat di rumah sakit umum Simeulue sejak 28 April 2016 lalu, korban pemerkosaan berinisial L (14) sudah mulai pulih kembali. Dia sudah diperbolehkan untuk kembali ke rumah.
Kendati demikian, korban masih terlihat lemas dan saat berjalan masih harus dipapah oleh orangtuanya. Selain itu, korban masih mengalami trauma berat atas kejadian yang menimpanya beberapa waktu lalu.
Kapolres Simeulue, AKBP Edi Bastari terlihat berang dengan kasus pemerkosaan yang menimpa anak di bawah umur ini. Dia berjanji akan menghukum berat pelaku berinisial SU (17).
Komitmen ini disampaikan Kapolres saat berkunjung ke rumah korban, Jumat (6/5)`untuk mendengar langsung kisah pemerkosaan dialami L. Sembari memberi semangat dan motivasi agar korban kembali bangkit dan melupakan kisah pilu tersebut.
Kejadian pemerkosaan ini bermula korban bertamu ke rumah kerabat dekat orangtuanya 28 April 2016 berjarak sekitar 10 kilometer dari kota Sinabang.
Lalu pada malam harinya sekitar Pukul 20.00 WIB, korban bertamu ke rumah pelaku bersebelahan dengan rumah kerabat ayahnya. L ke rumah itu karena adik pelaku merupakan teman sepermainan korban. Mereka pun mengobrol hingga pukul 22.00 WIB.
Karena sudah larut malam, L kemudian pamitan hendak pulang ke rumah. Setelah L berada di luar rumah hendak pulang, tiba-tiba pelaku memanggil dari samping rumahnya. Karena kenal, L pun mendekati pelaku tanpa ada rasa curiga lantas korban juga berpamitan kepada pelaku.
Namun tanpa disangka oleh korban, pelaku yang tak lain adalah saudara kandung kawan sepermainannya, tiba-tiba pelaku membekap mulut korban saat hendak pulang. Pelaku mengikat tangan korban dengan seutas tali yang diduga telah disiapkan pelaku.
Korban saat itu tidak mampu berbuat apapun. Tenaga yang dimiliki tidak sebanding dengan kekuatan yang dimiliki laki-laki yang membekapnya itu. Korban kemudian diseret ke bawah jembatan yang gelap gulita.
Di situlah korban diperkosa berkali-kali oleh pelaku. Bahkan korban sempat beberapa kali pingsan. Namun, pelaku tetap melampiaskan nafsu bejat, meskipun korban sudah terkulai lemas dan bahkan sudah mengalami pendarahan.
Setelah puas melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku meninggalkan korban begitu saja dalam kondisi pingsan. Baru kemudian sekitar pukul 02.00 WIB dini hari korban siuman.
Korban pun dengan kondisi lemas merangkak menuju rumah pamannya yang berada di sekitar lokasi kejadian. Setelah itu, korban pun langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis dan pagi hari dilaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian.
Setelah mendengarkan kronologis lengkap langsung dari korban, Kapolres AKBP Edi Bastari mengaku, pemerkosaan ini merupakan kejadian yang biadab dan tidak boleh dibiarkan begitu saja. Pelaku harus dihukum berat.
"Ini pelakunya sudah keterlaluan dan sangat brutal, tidak ada lagi rasa kemanusiaannya, saya tidak main-main, dan jangan coba-coba ada yang menghalangi dalam kasus ini," tegas Edi Bastari, Sabtu (7/5) via telepon genggamnya.
Kapolres mengaku tidak boleh ada yang menghalang-halangi penegakan hukum dan pengusutan kasus ini. Meskipun ada upaya perdamaian secara kekeluargaan antara keluarga pelaku dan korban, namun tidak mengurangi hukuman pidana, karena perbuatan pelaku dinilai telah di luar batas akal sehat.
"Pelaku diancam hukum 15 tahun penjara, pelaku dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dan perempuan," ujarnya.