Gadis Diperkosa Tiga Pria Setelah Dipaksa Minum Miras
Saat ini, para tersangka diancam dengan UU Nomor 12 Tahun 2022 yang dapat berujung pada hukuman penjara hingga 12 tahun.
Polresta Manado telah mengungkapkan sebuah kasus tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi pada malam hari, tepatnya pada Kamis (7/11). Informasi ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Manado, AKP Regan Kusuma Wardani, yang didampingi oleh Kasi Humas Polresta Manado, Ipda Agus Haryono.
"Berdasarkan kronologi kejadian, korban adalah seorang wanita muda yang saat itu sedang bersama teman-temannya dan bertemu dengan tiga tersangka di sebuah klub malam yang terletak di Kawasan Megamas, Kota Manado, Sulut," ungkap Regan Kusuma Wardani dalam konferensi pers di Markas Polresta Manado.
- Mengiris Hati, Ibu Dibui Usai Siram Air Keras ke Pria yang Mengintipnya, 2 Anaknya Nangis Mau Ikut ke Penjara
- Dosen di Makassar Murka & Tikam Suaminya Gara-Gara Ketahuan Punya Wanita Idaman Lain
- Rekaman Pembunuh Gadis Gorengan Melawan Saat Ditangkap
- Gadis Blitar Ini Bangga Banget Jadi Petani, Bisa Sulap Kotoran Sapi Tidak Bau Busuk
Regan melanjutkan bahwa dalam kondisi mabuk, korban dibawa oleh para tersangka ke sebuah hotel. Setibanya di hotel, korban dipaksa untuk meminum minuman keras yang telah dicampur dengan dua butir obat jenis zyprax tanpa sepengetahuannya.
"Akibatnya, korban kehilangan kesadaran. Pada saat itulah, kekerasan seksual terjadi yang dilakukan oleh para tersangka," jelasnya.
Setelah sadar dari keadaan tidak sadarnya, korban segera melaporkan insiden tersebut kepada pihak Kepolisian. Tim Resmob Polresta Manado pun bergerak cepat untuk menangkap ketiga pelaku yang berinisial B, G, dan N.
Saat ini, para tersangka diancam dengan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang dapat berujung pada hukuman penjara hingga 12 tahun.
"Kasus ini menjadi prioritas kami untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menindak tegas pelaku kekerasan seksual di wilayah Polresta Manado," tutupnya.