Ada Bullying dan Pungli, Kemenkes Bekukan PPDS Ilmu Penyakit Dalam di Fakultas Kedokteran Unsrat
Kemenkes RI sudah memberikan teguran sebelum akhirnya memutuskan penghentian sementara Prodi Ilmu Penyakit Dalam di FK Unsrat.
Akibat terungkapnya kasus bullying, Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) telah memutuskan untuk menghentikan sementara Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) pada Prodi Ilmu Penyakit Dalam di Fakultas Kedokteran Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) yang berlokasi di RSUP Prof Dr dr RD Kandou, Sulawesi Utara.
Dalam surat instruksi yang dikeluarkan pada 5 Oktober 2024, Direktur Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Azhar Jaya, menyampaikan tiga alasan di balik keputusan ini.
Termasuk adanya pungutan liar di luar biaya pendidikan dan tindakan perundungan yang dilakukan oleh peserta PPDS senior terhadap junior.
Azhar Jaya menjelaskan, "Ada permintaan pembayaran atau pungutan liar yang dilakukan oleh PPDS senior kepada PPDS junior dan calon PPDS."
Sebelumnya, Kemenkes telah memberikan teguran, namun perundungan tetap terjadi. "Kejadian perundungan masih berlangsung meskipun sudah ada peringatan dari Kementerian Kesehatan, dengan bentuk ancaman serta kekerasan verbal dan nonverbal terhadap PPDS junior," tambahnya.
Tanggapan Rektor Unsrat
Dengan pertimbangan tersebut, Kemenkes memutuskan untuk menghentikan kerja sama antara RSUP Kandou dan FK Unsrat.
Pemberhentian sementara Prodi Ilmu Penyakit Dalam di FK Unsrat harus dilaksanakan dalam waktu maksimal satu minggu setelah surat tersebut dikeluarkan.
"Oleh karena itu, kami menginstruksikan untuk membekukan sementara perjanjian kerja sama antara RSUP Prof DR dr D Kandou Manado dan Fakultas Kedokteran Universitas Sam Ratulangi untuk program studi ilmu penyakit dalam sebagai langkah pencegahan hingga ada perbaikan dari kedua pihak," ujarnya.
Menanggapi keputusan ini, Rektor Unsrat Manado, Oktovian Berty Alexander Sompie, menyatakan bahwa proses pembelajaran peserta PPDS Prodi Ilmu Penyakit Dalam di RSUP Kandou akan dihentikan sementara.
Dia menegaskan bahwa Unsrat akan mematuhi keputusan Kementerian Kesehatan dan segera melakukan evaluasi terhadap masalah yang terjadi.
"Kami telah menerima Surat Keputusan Kemenkes dan akan menjalankannya sesuai dengan amanat yang diberikan," ujarnya.
Meskipun keputusan ini bersifat sementara, Kemenkes memberikan kesempatan bagi Unsrat untuk menyelesaikan masalah bullying dan pungutan liar yang terjadi dalam proses pembelajaran di PPDS IPD Unsrat.
"Kami akan serius menangani masalah ini. Selain sebagai bahan evaluasi, ini juga menjadi pembelajaran bagi mahasiswa PPDS IPD untuk tidak melakukan tindakan yang merusak reputasi almamater," jelasnya.
Rektor Unsrat menekankan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap tindakan tersebut, dan hal ini akan menjadi pelajaran bagi seluruh mahasiswa Unsrat untuk menjaga sikap yang pantas sebagai individu berpendidikan.
Janji Ambil Langkah Antisipasi
Pihak Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) segera mengambil langkah antisipatif bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk sementara waktu memindahkan pembelajaran peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Ilmu Penyakit Dalam ke Rumah Sakit ODSK.
"Setelah berkomunikasi dengan pimpinan daerah, kami memutuskan untuk sementara mengalihkan peserta PPDS IPD ke RS ODSK sambil melakukan perbaikan dan evaluasi terhadap masalah yang ada, sehingga proses pembelajaran tetap berlangsung," jelasnya.
Dengan demikian, pembekuan sementara yang dimaksud hanya berlaku di RSUP Kandou, bukan di RS ODSK. Wakil Rektor I Bidang Akademik, Arthur Pinaria, menambahkan bahwa kegiatan akademik di PPDS IPD Unsrat akan tetap dilaksanakan seperti biasa.
Dia berharap agar permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik melalui proses evaluasi yang dilakukan oleh Unsrat. Evaluasi harus mencakup seluruh aspek yang berhubungan dengan mahasiswa serta mengikuti peraturan akademik yang berlaku di Unsrat.
"Kami akan mencari solusi agar pendidikan tidak terhenti. Unsrat berkomitmen untuk mengembalikan kegiatan PPDS seperti semula dengan suasana pendidikan yang lebih sehat dan baik," ujar Pinaria.