Bukan Menyesal, Pria Ini Bangga Bunuh Teman Karib Gara-Gara Utang
Pelaku tidak sedikit pun merasa bersalah atau menyesal menghabisi nyawa temannya. Dia justru bangga dan puas atas aksi sadisnya.

Polisi meringkus pelaku pembunuhan IS (52) yang tewas mengenaskan. Pelaku tak lain adalah teman karib korban sendiri, inisial RD alias RN (40).
Pembunuhan terjadi di Kelurahan Bandung Kiri, Lubuklinggau Barat I, Lubuklinggau, Sumatera Selatan, Selasa (4/3) malam. Pelaku mendatangi korban yang ketika itu mengobrol dengan temannya.
Kedatangan pelaku bertujuan menagih utang Rp3,2 juta dengan alasan sangat membutuhkannya karena ingin membayar angsuran mobil. Korban meminta waktu membayar karena lagi tak ada uang.
Pelaku pun pulang dan meminta teman akrabnya itu segera membayar utang. Pelaku kembali ke rumah saksi karena baru menyadari ponselnya ketinggalan.
Kemarahan Berubah Murka
Belum sempat mengetuk pintu, pelaku mendengar obrolan korban dan saksi yang menyatakan tidak ingin membayar utangnya meski terus ditagih. Korban bilang sampai mobil pelaku ditarik leasing pun ia ogah membayar karena itu bukan urusannya.
Pelaku naik pitam mendengar ucapan korban. Dia lantas masuk ke rumah saksi melalui pintu dapur yang kebetulan tidak terkunci.
Di sana, pelaku mengambil parang dan kembali masuk rumah dari pintu depan. Tanpa banyak bicara, pelaku membacok korban berkali-kali hingga tewas di tempat dan tangan kirinya putus.
"Dari keterangan saksi, diketahui pelaku adalah teman korban sendiri," ungkap Kasatreskrim Polres Lubuklinggau AKP Muhammad Kurniawan Azhar, Kamis (6/3).
Pelaku Puas Bunuh Korban
Kurniawan menyebut tersangka tidak sedikit pun merasa bersalah atau menyesal menghabisi nyawa temannya. Ia justru bangga dan puas atas aksi sadisnya.
"Tersangka kita amankan setelah keluarga menghubungi mau menyerahkan diri, tapi dia santai, seperti merasa puas saja," kata Kurniawan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara. Barang bukti disita sebilah parang.